Berita Teraktual
Kamis, 11 Juli 2024
https://realtimenews.id-JAKARTA
27 Mantan Pekerja PT Tunas Artha Gardatama (TAG), melalui Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan (DPN FSB KIKES) menyerahkan surat perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan (bipartit) pada Rabu, (10/07/2024) dikantor PT TAG, RDW Center, Jl Lenteng Agung Raya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Binson Purba SH, selaku Ketua Umum FSB KIKES mengatakan bahwa persoalan industrial antara pekerja dengan perusahaan mesti jelas duduk perkaranya, tidak boleh ada hak yang di zalimi.
“Mari kita tuntut hak rekan buruh sesuai aturan undang – undang yang berlaku, jangan mau di zalimi, Diam, Tunduk, Tertindas, atau Bangkit Melawan” kata Binson di depan para mantan pekerja pada Sabtu, (06/07/2024)
Sebelumnya, salah satu mantan pekerja PT TAG yang tidak ingin namanya ditulis, menyampaikan keluh kesah nya terkait persoalan yang dialami seperti, dugaan ijazah yang ditahan, dipaksa tulis pengunduran diri, dikeluarkan sebelum abis kontrak dan pelanggaran lainnya terkait hubungan industrial.
“Harapan kami adalah kembalinya ijazah tanpa harus membayar selisih kerugian yang tidak kami lakukan dan memberikan hak kami sebagai buruh, sesuai peraturan undang – undang yang berlaku” ucap mantan pekerja yang tidak ingin namanya ditulis.(Red)