
Berita Teraktual-Bekasi
Pihak Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memanggil manajemen CV Energi Bio Pelangi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan menyusul protes warga Desa Burangkeng terkait pencemaran lingkungan akibat asap tebal dari perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan Setu, Endang Damiri, Senin (24/8/2026).
“Sebagai langkah awal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, kami meminta manajemen CV Energi Bio Pelangi memberikan keterangan terkait keluhan warga,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pencemaran udara dalam proses produksinya.
“Mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tegas Damiri.
Ia berharap perusahaan benar-benar menepati komitmen itu agar keresahan warga tidak terulang kembali.
“Kami berharap mereka sungguh-sungguh menepatinya,” tutup Damiri.
(Red/Sky)