Jumat, 16 Juni 2023
Kota Bekasi//realtimenews.id
Sungguh sangat di sesali bila generasi anak muda sebagai penerus dari bangsa ini terancam dengan adanya peredaran obat obatan keras seperti Tramadol, Heximer, dan Tri-Ex yang beredar bebas di wilayah Kota Bekasi.
Sebagian toko obat yang berkedok toko kosmetik ini dengan bebasnya menjual tanpa ada ijin dari BPOM, banyak di jumpai di beberapa titik di wilayah kota Bekasi. Bahkan mirisnya lagi dalam 1 Kecamatan saja bisa terdapat 25 toko bahkan lebih. Tak hanya itu, para penjual pun seakan tidak takut lagi dengan apa yang mereka jual, padahal yang mereka jual adalah salah satu obat obatan penenang yang bisa berdampak merusak generasi muda.
Dimanakah fungsi kepolisian dalam hal tersebut? khususnya di jajaran Polres Bekasi Kota, yang seakan ‘Tutup Mata’ dalam menindak peredaran obat obatan yang di kategori kan sebagai golongan obat berbahaya Atau Obat Tipe ‘G’, yang bila di konsumsi secara intens di luar dari dosis Dokter yang di anjurkan akan mempengaruhi kewarasan setiap penggunanya.
Saat tim media menelusuri di salah satu toko kosmetik yang berada di Jl. Raya Perumnas 3 Bulak kapal Kota Bekasi, mendapatkan sedikit informasi dari penjual. Ternyata ada dugaan kurangnya ketegasan dari kepolisian yang membuat mereka ( para penjual ) seakan tenang dalam menjual obat keras terlarang tersebut.
Seperti yang di utarakan oleh salah satu penjual obat keras yang berada di samping fly over Kranji Bekasi Barat, ” saya cuma jual aja bang, bos yang kordinasi ke oknum penegak hukum yang ber inisial M dan H, kita punya group bang, ada Aceh Serumpun, Anak Agam, dan lainnya. Kita koordinasi juga bang sehingga kita bisa tenang jualan tramadol disini ” ucap A selaku penjual obat tramadol tersebut.
Saat ditanya oleh tim media di toko obat yang berkedok toko kosmetik tersebut.
Supaya tidak terlalu terlihat atau menyolok ke warga sekitar, toko obat itupun memanipulasinya dengan dengan memajang shampo, obat batuk, Pampers dan bahkan ada berbentuk seperti konter Hp atau pulsa. Dengan tampilan toko seperti itu mereka bisa berjualan dengan bebas tanpa diketahui bahwa yang mereka jual adalah obat-obatan berbahaya.
Dari menjamurnya toko obat yang berkedok toko kosmetik itu, yang menjual degan bebas obat-obatan keras tipe ‘G’ tersebut, patut di pertanyakan tugas dari Dinas Kesehatan dan penegak hukum di jajaran Polres Bekasi Kota.
Yang seakan hanya sebatas pencitraan saja, tanpa bukti ke masyarakat untuk memerangi peredaran obat obatan berbahaya tersebut. Tindakan tegas dari jajaran Kepolisian sangat berarti sekali, agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam, kenapa Kota Bekasi menjadi sarang peredaran obat terlarang itu.
(Red)