Berita Teraktual
Senin, 22 Juli 2024
https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Umaran (48) diduga menggunakan sumur bor ilegal untuk usaha depot air isi ulang, menurutnya usaha tersebut sudah berjalan selama dua tahun, yang berlokasi di Gang Bentong, Kp. Markan, Bojong Rawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu, (14/07/2024).
Saat di konfirmasi oleh awak media, Umaran mengatakan bahwa dirinya sudah mengantongi Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah setempat, tetapi belum memiliki, Surat Ijin Pengeboran (SIP) dan Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
“Saya sudah memiliki SKU, dan selama 2 tahun ini usaha saya berjalan tidak ada masalah ataupun komplain dari masyarakat,” kata Umaran kepada wartawan
Selain itu, Ilyas selaku Ketua Rukun Warga (RW) 041 Kelurahan Bojong Rawalumbu, menyampaikan bahwa usaha tersebut memang pernah meminta ijin untuk melakukan usaha menjual air isi ulang.
“Untuk adanya pengeboran di tanah tempat usaha Umaran, saya sama sekali tidak mengetahui, bahkan saya kaget dapat info ini, nanti akan saya kroscek kembali kesana,” ucap Ilyas, sembari mengucapkan terima kasih kepada wartawan, Rabu, (17/072024).
Ilyas berharap dengan adanya temuan ini, akan segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga, khususnya wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu. (Riki)
Harus di usut tuntas demi kesehatan masyarakat
Educasi masyarakat bila pengusaha tanpa ijin dan merugikan masyarakat wajib ditutup