
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah swasta di Kota Bekasi melaporkan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan kepada peserta didik. Pemotongan tersebut diduga mencapai Rp200 ribu per siswa dan disebut-sebut akan diserahkan kepada pengurus salah satu partai politik.
Informasi itu mencuat setelah para wali murid menghadiri undangan pertemuan yang disampaikan pihak sekolah melalui WhatsApp Group (WAG), Jumat (12/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa dana PIP akan ditransfer ke rekening masing-masing siswa, namun dengan pemotongan tertentu.
Padahal, berdasarkan informasi resmi Program Indonesia Pintar, setiap siswa penerima PIP tingkat tertentu berhak menerima bantuan sebesar Rp750 ribu secara utuh tanpa pengurangan apa pun.
“Kami keberatan. Dana itu hak anak-anak kami dan seharusnya diterima penuh sesuai ketentuan. Tapi justru disebutkan ada potongan Rp200 ribu,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan orang tua semakin menguat ketika pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa dana potongan tersebut akan diberikan kepada pengurus partai politik. Saat para wali murid mempertanyakan lebih lanjut partai mana yang dimaksud, pihak sekolah justru enggan memberikan penjelasan.
“Ibu-ibu tidak perlu tahu dana itu untuk pengurus partai apa, tidak perlu menebak-nebak, mau partai merah, kuning, hijau, atau biru,” ujar wali murid menirukan pernyataan pihak sekolah.
Sikap tertutup tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan para orang tua. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai tujuan utama PIP sebagai program bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pemerintah yang diatur secara berjenjang mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), hingga Peraturan Menteri Pendidikan dan kebijakan teknis pelaksanaannya. Sekolah hanya berperan sebagai fasilitator penyaluran dan dilarang keras melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun.
Jika terbukti terjadi pemotongan dana PIP, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Selain berpotensi kehilangan kuota PIP pada tahun berikutnya, pelaku juga dapat diproses secara hukum.
Tindakan pemotongan dana bantuan pendidikan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Para orang tua berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik tersebut. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan indikasi pemotongan dana bantuan pendidikan di sekolah.
“Dana ini untuk masa depan anak-anak, bukan untuk kepentingan lain,” tegas salah satu wali murid.(AHD)