
Berita Teraktual-Bekasi
Surat Edaran Nomor 002/DRW-PC/XI/2025 yang diterbitkan Dewan RW Perumahan Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, memicu protes warga. Edaran tersebut berisi perintah penertiban batas tempat usaha di sepanjang Jalan Utama Puri Cendana dan mewajibkan pemilik kios untuk menyesuaikan bangunan dengan sertifikat SHM/SGB masing-masing.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Dewan RW Drs. Joko Tawanto dan Sekretaris Edy Saputra, SE, pada Rabu (19/11/2025), melarang penambahan bangunan, gerobak, atau etalase melewati trotoar. Ruang depan trotoar diwajibkan untuk parkir dan teras antar-kios tidak boleh dipasang penyekat. Warga diberi waktu satu minggu untuk melakukan pembongkaran mandiri, dengan ancaman penertiban oleh pengurus, muda-mudi Puri Cendana, dan warga jika tidak dipatuhi.
Kebijakan itu langsung menuai keberatan dari para pemilik ruko. Seorang warga yang berdagang di lokasi tersebut mengaku merasa dirugikan.
“Saat beli ruko, saya harus menambah biaya yang diajukan developer untuk lahan parkir. Sekarang lahan yang saya beli malah diatur oleh Dewan RW, maksudnya apa?” ujarnya dengan nada kecewa.
Dipertanyakan Kewenangannya
Sumber aturan resmi justru menunjukkan bahwa Dewan RW tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan penertiban. Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi No.16/2010 dan Perbup No.119/2020, struktur kelembagaan pemerintah yang diakui hanya RT dan RW.
Forum atau Dewan RW dikategorikan sebagai lembaga kemasyarakatan biasa, sehingga tidak dapat mengeluarkan keputusan mengikat, tidak berwenang menertibkan bangunan, tidak dapat memberikan sanksi, dan tidak berwenang melakukan tindakan administratif terhadap warga.
Wewenang penertiban secara hukum berada pada Pemerintah Desa/Kelurahan, Satpol PP, Kepolisian, serta RT/RW dalam batas pembinaan, bukan pada Dewan RW.
Dugaan Koordinasi PKL dan Kutipan Iuran
Hasil investigasi lapangan media ini juga menemukan dugaan bahwa Dewan RW Puri Cendana turut mengoordinir pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Utama Puri Cendana. Para pedagang disebut dimintai iuran sekitar Rp200.000 per bulan, sementara jumlah pedagang yang beroperasi mencapai puluhan orang.
Sejumlah warga menilai kondisi ini janggal, mengingat Dewan RW tidak memiliki kedudukan formal dalam tata pemerintahan, namun mengeluarkan aturan penertiban sekaligus mengelola aktivitas pedagang di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dewan RW belum memberikan klarifikasi resmi terkait protes warga dan dugaan praktik iuran tersebut.(A2TP)