
Berita Teraktual-Bekasi
Upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari aksi bullying maupun tawuran pelajar terus digencarkan Polsek Cikarang Barat. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Kenakalan Remaja bertema “Pelajar Hebat Tanpa Bullying dan Tawuran” yang digelar pada Jumat (21/11/2025) di Aula Mapolsek Cikarang Barat, Jalan Imam Bonjol No. 17, Kelurahan Telagaasih.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh Kanit Binmas IPTU Mahmudi, para Bhabinkamtibmas, serta 50 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dari seluruh SMP, SMA, dan SMK yang berada di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.
Acara dibuka oleh Aipda Aiditya dan doa dipimpin Aiptu Sardi sebelum Kapolsek memberikan sambutan serta perkenalan resmi. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan pentingnya kolaborasi intens antara pihak kepolisian dan tenaga pendidik dalam menangani berbagai fenomena kenakalan remaja yang kian kompleks.
Materi utama disampaikan oleh IPTU Mahmudi yang mengulas pencegahan perilaku negatif pelajar, mulai dari bullying, tawuran, hingga tindakan berisiko lainnya yang kerap melibatkan siswa.
Diskusi Hangat: Dari Police Goes to School hingga Perlindungan Guru
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Para Wakasek Kesiswaan menanyakan beragam isu yang sering muncul di sekolah, seperti:
- mekanisme program Police Goes to School,
- peran sekolah terhadap kejadian yang terjadi di luar jam belajar,
- sanksi untuk siswa bermasalah,
- kebutuhan psikolog sekolah,
- hingga perlindungan hukum bagi guru dalam memberikan sanksi.
Kapolsek menjelaskan bahwa Police Goes to School telah memiliki jadwal rutin tiap Senin, namun pihak kepolisian siap hadir kapan pun atas permintaan sekolah. Ia juga memastikan akan membentuk grup WhatsApp khusus agar koordinasi dengan sekolah semakin cepat.
“Terkait kejadian di luar jam sekolah, guru tetap dipanggil agar mengetahui perilaku siswanya di luar lingkungan pendidikan,” ujar Kapolsek.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak mencampuri sanksi internal sekolah, namun hak-hak anak tetap harus dijaga sesuai ketentuan undang-undang. Sementara untuk kebutuhan psikolog, Polsek akan berkoordinasi dengan dinas terkait karena tidak memiliki psikolog internal.
Terkait perlindungan bagi guru, Kapolsek menegaskan bahwa selama guru bertindak sesuai kode etik profesi dan tidak melakukan tindakan fisik maupun psikis yang berlebihan, maka guru tetap memiliki payung hukum.
Rapat koordinasi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara Polsek Cikarang Barat dan para tenaga pendidik untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari bentuk kekerasan di kalangan pelajar.(Red/Sky)