
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota membongkar sebuah industri rumahan yang memproduksi sabun cuci palsu bermerek terkenal di Gang Sadar Kavling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ROH (46) yang diketahui meracik sabun dan pewangi ilegal dengan omzet mencapai Rp 1,1 miliar hanya dalam tiga bulan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, berbagai merek dagang ternama seperti Rinso, Sunlight, dan Mama Lemon dipalsukan tanpa izin resmi. Pelaku memanfaatkan latar belakang pendidikannya di sekolah kejuruan jurusan kimia untuk meracik formula sabun cuci tersebut.
“Pada Agustus 2025, pelaku mulai kembali belajar membuat sabun cair dan meneliti campuran kimia untuk kebutuhan produksi,” ujar Kusumo saat memberikan keterangan di lokasi, Jumat (14/11/2025).
Setelah berhasil membuat sabun cair untuk penggunaan pribadi, pelaku kemudian membagikan sampel gratis kepada tetangga. Pelaku sempat memasarkan produk tanpa merek melalui toko-toko dan aplikasi online, namun akunnya diblokir karena tidak memiliki merek terdaftar.
Tidak menyerah, pelaku kemudian mencantumkan merek-merek populer secara ilegal demi meningkatkan penjualan. Untuk mendukung aktivitas produksi, ROH menyewa dua rumah tambahan sebagai tempat pencampuran bahan kimia, pencetakan, serta gudang penyimpanan. Sejumlah peralatan seperti mesin cetak, komputer, drum besar, dirigen, dan perlengkapan lain disita polisi dari lokasi.
Setelah membuat akun baru di platform e-commerce, pelaku kembali memasarkan produknya. Hasilnya, sebanyak 20.000 transaksi tercatat dari September hingga November 2025, menghasilkan omzet sekitar Rp 1,1 miliar.
Ketua RT setempat, Kuswanto, mengaku tidak mengetahui bahwa warganya menjalankan industri ilegal tersebut. “Yang saya tahu, dia usaha sablon. Industri sabun ini kami tidak tahu sama sekali,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa rumah produksi tersebut tertutup dari warga, sehingga aktivitasnya tidak terpantau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f, dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku berbahaya karena memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu, komposisi, dan proses pengolahan yang benar.(AHD)