
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar kegiatan pembekalan dan sosialisasi hukum bagi insan pers, Jumat (31/10/2025), di Aula PWI Bekasi Raya, Jalan Rawa Tembaga II No.1, Margajaya, Bekasi Selatan.
Acara ini membahas penerapan Undang-Undang Pers, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan wartawan agar tercipta pemberitaan yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab.
Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat, serta perwakilan Bidang Hukum Polres Metro Bekasi Kota, AKP Sentot.
Dalam paparannya, Kajari Sulvia Triana Hapsari menekankan pentingnya wartawan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta prinsip peliputan yang baik agar tidak terjerat masalah hukum.
“Jurnalis sangat rentan beririsan dengan pidana. Karena itu perlu penguatan etika penulisan, pemahaman terhadap UU Pers, dan niat yang baik dalam setiap karya jurnalistik,” ujar Kajari yang akrab disapa ST Hapsari.
Ia menjelaskan, banyak kasus hukum yang menimpa wartawan bukan karena isi beritanya, tetapi karena adanya unsur mens rea, yaitu niat atau kesengajaan dalam perbuatan hukum.
“Bukan karena isi beritanya, melainkan karena tujuannya menjatuhkan nama baik orang lain. Tulisan yang tampak biasa bisa menjadi delik hukum jika melewati batas fakta,” jelasnya.
ST Hapsari mengingatkan bahwa satu kalimat bisa menjadi bukti hukum, dan satu unggahan bisa menjadi delik jika tidak memperhatikan unsur etika serta hak-hak pihak lain.
“Setiap penulisan harus sesuai kaidah jurnalistik dan berpedoman pada hukum. Wartawan harus menjaga marwah profesinya dengan tetap menegakkan etika,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PWI Bekasi Raya untuk memperkuat kompetensi hukum dan etika di kalangan jurnalis, agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan lebih profesional.(Ahd)