
Berita Teraktual-Jakarta
Dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang menyeret nama Camat Kramatjati kian memicu spekulasi publik. Isu ini mencuat di tengah pengusutan dugaan praktik mafia tanah di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan tim redaksi pada Rabu (30/9/2026) di kantor Kecamatan Kramatjati belum membuahkan hasil. Meski surat permintaan klarifikasi resmi telah diserahkan secara patut, pejabat bersangkutan hingga kini belum memberikan tanggapan tertulis maupun menghubungi nomor kontak yang dicantumkan.
Sikap tertutup ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi pejabat publik yang namanya terseret dalam perkara sengketa lahan tersebut.
Dugaan Modus KTP Ganda

Berdasarkan penelusuran awal, dugaan kepemilikan identitas ganda tersebut disinyalir berkaitan dengan upaya memuluskan pemindahtanganan hak atas tanah di wilayah Jatiasih. Dalam ranah hukum pertanahan, manipulasi data kependudukan kerap menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oknum untuk mengaburkan asal-usul kepemilikan dokumen administrasi tanah.
Pakar hukum kependudukan menilai, kepemilikan KTP ganda tidak hanya melanggar kewajiban administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana pemalsuan dokumen jika digunakan untuk keuntungan sepihak.
Prinsip Transparansi Pejabat Publik
Ketua LBH Jakarta (atau lembaga terkait) menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan wilayah, seorang camat wajib memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
”Bungkamnya pejabat publik saat dikonfirmasi media justru merugikan nama baik instansi itu sendiri. Publik berhak tahu apakah dugaan keterlibatan tersebut benar atau sekadar pencatutan nama,” ujar seorang pengamat hukum kependudukan saat dimintai pendapat terpisah.
Tim redaksi masih terus berusaha membuka ruang komunikasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Camat Kramatjati maupun instansi Pembina ASN (Inspektorat DKI Jakarta/Kementerian Dalam Negeri) untuk memastikan asas keberimbangan berita (cover both sides). (Akii)