
Berita Teraktual-Bekasi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Kampung Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras yang dilakukan seorang perempuan berinisial RIA MARELLA alias ANJEL (56).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subnit Unit 1 Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Kasubnit Iptu Angga Pratama, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan berupa 90 tablet atau 9 strip yang diduga tramadol, 72 tablet yang diduga Hexymer, serta uang tunai Rp 145.000.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan RIA MARELLA alias ANJEL di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto ketentuan pidana terkait lainnya.
Polres Metro Bekasi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. (Sky)