
Berita Teraktual-Bekasi
Praktik pengabaian regulasi pendidikan dan dugaan pemerasan finansial kembali mencoreng institusi pendidikan negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kepala SMKN 1 Setu, Kamaludin, S.Pd., M.Si., kini menjadi sorotan karena diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada seluruh wali murid, Minggu (6/9/2026).
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, Kamaludin secara sepihak mewajibkan orang tua dan wali murid membayar iuran. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan material konstruksi, khususnya paving block, yang rencananya digunakan untuk pengecoran area lapangan sekolah.
Modus yang diterapkan menimbulkan kekecewaan. Salah satu siswa SMKN 1 Setu yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, memberikan kesaksian.
Menurut siswa tersebut, Kamaludin mengumpulkan seluruh siswa di lapangan dan menginstruksikan agar pesan itu disampaikan kepada orang tua.
“Silakan sampaikan kepada orang tua atau wali kalian untuk segera membayar uang paving block. Alasannya, kondisi lapangan sekolah saat ini masih berupa tanah dan memang harus segera dipasang paving block,” ujar Kamaludin, dikutip dari kesaksian siswa.
Paradoks Anggaran dan Hilangnya Transparansi
Pengungkapan ini memunculkan anomali serius dalam tata kelola keuangan sekolah negeri. Pertanyaan kritis muncul: mengapa sekolah negeri yang mendapat dana operasional dan bantuan pembangunan dari APBN dan APBD harus meminta sumbangan kepada orang tua untuk infrastruktur dasar?
Fakta sejarah SMKN 1 Setu menambah kuat dugaan penyimpangan. Sekolah ini baru saja direlokasi akibat pembangunan proyek jalan tol. Secara logika, proses transfer dan pembangunan ulang gedung seharusnya mendapat alokasi dana besar dari proyek nasional.
Sangat tidak masuk akal jika tidak ada sisa dana atau alokasi khusus untuk penyelesaian lapangan dan fasilitas penunjang pascarelokasi. Dana transfer seharusnya mencakup pembangunan fasilitas secara utuh, termasuk pemasangan paving block.
Ke mana dana perpindahan dan pembangunan tersebut? Mengapa Kamaludin sebagai penanggung jawab pengguna anggaran justru memindahkan beban biaya kepada wali murid yang sedang berjuang di tengah kondisi ekonomi sulit? Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk kelalaian memperjuangkan hak anggaran sekolah dan indikasi penggelapan dana relokasi.
Jeratan Hukum
Tindakan Kamaludin selaku ASN berpotensi melanggar beberapa ketentuan:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e tentang penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan pembayaran.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan sumbangan bersifat sukarela dan tidak memaksa.
- Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melarang sekolah memungut biaya pembangunan sarana prasarana yang seharusnya ditanggung pemerintah.
- KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan terkait pemaksaan memberikan sesuatu.
Desakan Audit Investigasi
Menindaklanjuti dugaan ini, kami mendesak:
- Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran SMKN 1 Setu, khususnya dana relokasi dan BOS.
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memanggil dan memberikan sanksi administratif berat kepada Kamaludin jika terbukti melakukan pungli.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pemantauan khusus untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi yang lebih luas.
Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat belajar yang layak, bukan ajang “bisnis” bagi oknum birokrat. Hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan adalah kewajiban negara, bukan tanggungan paksa bagi orang tua.
[RED]