
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Komisi III DPRD Kota Bekasi menyoroti tajam polemik relokasi pedagang di Pasar Baru Bekasi yang mendadak menyita perhatian publik. Guna mengurai benang kusut permasalahan tersebut, dewan menjadwalkan pemanggilan dinas dan pihak pengelola pada Kamis (3/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), menilai pro dan kontra terkait relokasi pasar merupakan hal yang lumrah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penataan pasar harus tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa membebani para pedagang.
“Persoalan relokasi pasar itu di mana-mana pasti ada yang senang dan tidak. Namun, semua harus punya tujuan yang sama untuk menata Pasar Baru agar lebih baik. Perlu kebijakan dari hati nurani untuk menjaga daya beli pasar tradisional, tentu dengan tempat yang layak,” ujar Arif, Rabu (2/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang. Padahal, Wali Kota Bekasi sebelumnya telah menegaskan bahwa proses relokasi lapak tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Saya dengar Pak Wali Kota waktu turun ke lapangan mengatakan ini gratis. Tetapi ada oknum-oknum tertentu yang akhirnya membebani pedagang dengan kewajiban membayar lapak,” ungkapnya.
Telusuri Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Selain persoalan lapak, Komisi III DPRD Kota Bekasi akan membongkar kejelasan struktur Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD pengelola, PT Mitra Patriot (PT MP), dengan pihak ketiga. ARH mempertanyakan urgensi keterlibatan pihak luar yang dinilai justru berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan panggil PT MP, Disperindag, dan Kabag Hukum Pemkot Bekasi untuk melihat dasar hukum PKS tersebut. Pembagian 10 persen ke PT MP dan kontribusinya ke PAD seperti apa, apakah menguntungkan atau malah merugikan, ini yang harus dibedah,” tegas ARH.
Menurutnya, PT MP seharusnya mematuhi dan menjalankan instruksi Wali Kota Bekasi secara langsung tanpa membuat kebijakan atau agreement baru dengan pihak lain.
“Secara kasat mata, Wali Kota sudah memberi instruksi ke PT MP. Harusnya PT MP langsung melaksanakan, tidak perlu membuat kebijakan atau perjanjian baru lagi dengan pihak lain. Kalau begitu, lebih baik Wali Kota berhubungan langsung dengan perusahaan tersebut tanpa melalui BUMD-nya,” pungkasnya. (AHD)