
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pelaksanaan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Ciketing Udik, Bantar Gebang, diwarnai dugaan tindakan sewenang-wenang. Pagar rumah milik warga setempat, Muhammad Ridwan, dibongkar secara sepihak tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pemilik lahan, Rabu (19/8/2026).
Aksi pembongkaran misterius ini memicu reaksi keras dari Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) dan Pokja Bantar Gebang yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi bersama Lurah Ciketing Udik serta Ketua RW setempat.
Dugaan Lempar Tanggung Jawab
Hasil penelusuran awal di lapangan mengungkap pola saling lempar kewenangan antarpihak yang terlibat dalam proyek pematangan lahan PSEL:
- Pihak Lingkungan Hidup (LH): Mengklaim kapasitasnya sebatas pematangan lahan. Urusan pengurugan dan penentuan batas lahan diserahkan sepenuhnya kepada Balai Aset.
- Pihak Balai Aset: Berdalih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak ketiga yang mengeksekusi pembongkaran pagar tersebut.
- Pihak Eksekutor (Pihak Ketiga): Belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum atau perintah di balik pembongkaran.
Ketua Umum FWBR, Suryono, ST (Ketua Aing), mempertanyakan legalitas dan dalang utama di balik aksi sepihak ini. “Pertanyaan kita tegas: Siapa yang menyuruh? Atas kewenangan apa pagar itu dibongkar tanpa izin pemiliknya?” tegas Suryono.
Tuntutan Klarifikasi dan Ancaman Pidana
Tindakan main hakim sendiri dalam penataan lahan mega proyek PSEL ini dinilai mencederai hak keperdataan warga. Kuasa hukum Muhammad Ridwan menegaskan tidak akan tinggal diam jika mediasi tidak membuahkan hasil.
- Opsi Musyawarah: Para pihak dijadwalkan bertemu di lokasi pada Kamis (20/8/2026) dengan syarat menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
- Opsi Hukum: Apabila Balai Aset dan kontraktor pelaksana gagal memberikan kepastian serta solusi konkret, kasus ini akan resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan pengerusakan aset secara ilegal.
FWBR mendesak pemerintah daerah dan pengembang PSEL untuk membenahi tata kelola koordinasi di lapangan agar proyek nasional tidak mengorbankan hak-hak rakyat kecil. (Akii)