
Berita Teraktual-Bekasi
Ketua Panitia Pilkades Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Riezky RB, S.IP, mengatakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Kades) Cijengkol resmi ditutup pada Kamis (6/8/2026).
Hingga batas akhir pendaftaran pukul 09.00 WIB, Panitia Pilkades Cijengkol mengonfirmasi terdapat dua orang pendaftar yang akan berkontestasi dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.
Masuk Tahap Verifikasi Administrasi
Usai penutupan pendaftaran, panitia langsung mengalihkan fokus pada proses penelitian keabsahan administrasi dan kelengkapan dokumen para kandidat.
“Tahapan penelitian berlangsung hingga 4 September 2026, dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan administrasi pada 7 September,” ujar Riezky, Kamis (6/8/2026).
DPS Cijengkol Tembus 12.103 Pemilih
Selain berkas calon, panitia mencatat adanya lonjakan signifikan pada data pemilih di Desa Cijengkol. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data awal Pilkada 2024, Daftar Pemilih Sementara (DPS) melonjak dari 11.227 pemilih menjadi 12.103 orang.
“Peningkatan hingga hampir 1.000 jiwa dalam dua tahun terakhir ini membuat panitia membagi proses pemungutan suara ke dalam 25 TPS,” jelas Riezky.
Aturan Baru: Wajib Terdaftar di DPT
Di sisi lain, Panitia Pilkades Cijengkol menegaskan adanya aturan teknis pencoblosan yang lebih ketat dibanding pemilu sebelumnya. Mengacu pada Surat Edaran Plt Bupati Bekasi tertanggal 23 Juli, pemilih tidak lagi bisa langsung mencoblos hanya dengan bermodalkan KTP-el di hari H.
“Sekarang diperketat. Warga yang berhak menggunakan hak pilih wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan hak pilih oleh warga yang telah pindah domisili namun masih memegang KTP-el lama,” tegasnya.
Penetapan DPT Desa Cijengkol sendiri dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada H-7 sebelum hari pemungutan suara, yakni sekitar tanggal 13 September 2026.
(Red/Sky)