
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mendorong Humas Polres Metro Bekasi Kota untuk memperkuat komunikasi dan keterbukaan informasi kepada insan pers. Hal itu dinilai penting sebagai bagian dari pelayanan informasi publik.
Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi internal PWI Bekasi Raya di Gedung Biru PWI Bekasi, Jalan Rawa Tembaga II, Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Diskusi yang berlangsung kekeluargaan itu menjadi ruang konsolidasi sekaligus menyerap aspirasi anggota terkait akses informasi kepolisian. Beberapa poin yang disorot yakni kecepatan respons, keterbukaan, dan kemudahan wartawan memperoleh informasi resmi.
Kritik Membangun, Bukan Mencari Kesalahan
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan masukan tersebut bukan untuk membangun polemik.
“Pers dan kepolisian adalah mitra strategis dalam menjaga ruang publik yang sehat. Kami tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mengajak membangun komunikasi yang lebih terbuka dan profesional,” ujar Ade Muksin.
Menurutnya, kecepatan memperoleh informasi resmi sangat penting agar pemberitaan yang sampai ke masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak liar.
“Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Justru keterbukaan informasi yang dilakukan secara profesional dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri maupun media. Kritik yang kami sampaikan adalah kritik membangun,” tegasnya.
Harap Komunikasi Lebih Responsif
Dalam diskusi, anggota PWI Bekasi Raya berharap akses komunikasi dengan Humas Polres Metro Bekasi Kota semakin responsif. Namun tetap dengan memperhatikan ketentuan informasi yang dikecualikan.
PWI Bekasi Raya juga mengapresiasi komitmen Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, yang sebelumnya menyatakan kesiapan membangun kolaborasi dengan insan pers.
Landasan Kemitraan
PWI Bekasi Raya memandang hubungan pers dan kepolisian bukan sekadar pencari dan pemberi informasi. Keduanya punya kepentingan sama: memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar dan akuntabel.
Semangat itu sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kemitraan tidak berarti pers kehilangan daya kritis. Sebaliknya, kritik yang objektif dan komunikasi yang terbuka justru bagian dari kemitraan yang sehat dan profesional,” pungkas Ade Muksin.
PWI Bekasi Raya menegaskan akan terus menjaga independensi jurnalistik sekaligus membangun sinergi konstruktif dengan Polres Metro Bekasi Kota demi pelayanan informasi kepada masyarakat.
(Red/Sky)