
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Langkah ini diambil dengan tegas agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai prosedur, transparan, serta terbebas dari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap melibatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Pasti kita proses secara ketentuan, apabila ada temuan pungli-pungli selama penyelenggaraan SPMB. Karena tentu ada derajatnya, Karena kita di ASN ini ada tingkatannya,” ujarnya. Selasa, 12/05/2026.
Tri menjelaskan, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, jika ditemukan adanya keterlibatan oknum ASN dalam proses seleksi terbuka bagi siswa.
“Apakah peringatan saja, atau sampai mungkin penurunan jabatan, atau yang paling berat adalah nanti diusulkan untuk dilakukan pemecatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi telah menandatangani komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mewujudkan penyelenggaraan SPMB yang bersih dan transparan.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan tata kelola pendidikan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Tri juga menekankan bahwa praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan dalam dunia pendidikan tidak boleh lagi terjadi.
“Tidak ada titipan, tidak ada orang dalam, dan semua harus sesuai dengan lokasi antara siswa dan sekolahnya, termasuk memastikan sistem penerimaan murid baru berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondoro Wibhowo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjaga objektivitas dalam proses seleksi calon peserta didik baru.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menyiapkan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan meliputi mekanisme pendaftaran, pembagian kuota tiap jalur, hingga daya tampung sekolah negeri di jenjang SD dan SMP.
Chondoro memastikan seluruh rangkaian proses akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan yang harus dilalui.
“Mulai dari jadwal, tata cara, sampai daya tampung sekolah akan kami sampaikan secara transparan,” tegasnya.(AHD)