
Berita Teraktual-Jakarta
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali mendorong revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait aturan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang digelar di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Forum tersebut dihadiri mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Guru Besar FH UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta perwakilan sejumlah partai lainnya.
OSO menegaskan, GKSR menolak kenaikan PT karena dinilai berpotensi membuang jutaan suara rakyat dan mempersempit representasi politik.
“Demokrasi tidak boleh menjadi arena eksklusif partai besar. Jangan sampai rakyat diberi hak memilih, tetapi tidak diberi hak untuk diwakili,” ujar OSO.
GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold atau fraksi gabungan sebagai solusi agar suara partai nonparlemen tetap terakomodasi di DPR. Menurut OSO, penerapan PT hingga tingkat DPRD justru berpotensi melemahkan demokrasi lokal dan semangat otonomi daerah.
Sementara itu, Mahfud MD menilai sistem pemilu saat ini menyebabkan sekitar 17 juta suara rakyat hilang karena partai yang tidak mencapai PT 4 persen tidak memperoleh kursi di DPR.
“Kalau bisa PT dihapus. Tapi jika tetap diterapkan, lebih baik menggunakan sistem fraksi gabungan agar suara rakyat tidak terbuang,” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan paling lambat awal 2027 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Pendapat serupa disampaikan Prof. Zainal Arifin Mochtar yang mendukung mekanisme fraksi gabungan sebagai jalan tengah menjaga representasi politik rakyat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengusulkan konsep fraksi gabungan di DPR. Menurutnya, partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap dapat bergabung untuk membentuk satu fraksi sehingga suara pemilih tidak hilang begitu saja.(AHD)