
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pemeriksaan dugaan pelanggaran yang menyeret Pimpinan Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Ismail Marjuki, masih dalam tahap proses dan telah memanggil sejumlah warga, RT, dan RW, pada tanggal 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Amran mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah dan warga dengan prinsip kehati-hatian.
“Baik dari sisi Lurah, warga yang sekitar, juga RT-RW, kami sudah melakukan pemanggilan dan juga sudah melakukan pemeriksaan, tapi hasilnya belum dapat kami simpulkan hari ini,” ujar Amran. Senin, 12/1/2026.
Amran mengatakan, pihaknya masih akan memanggil beberapa pihak lain, untuk memperkuat hasil pemeriksaan agar berimbang dari kedua belah pihak.
“Ternyata ini belum kuat juga, ada yang akan kami panggil lagi nanti setelah ini, sama seperti pemeriksaan di penyidikan ataupun di pengadilan, pasti kita lakukan supaya berimbang dari kedua pihak, tidak dari satu pihak saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, Inspektorat sedang mengumpulkan bukti agar hasil pemeriksaan dapat akuntabel, objektif, dan transparan, bukan berdasarkan faktor emosional.
“Kalau memang bersalah ya sudah, Lurahnya pasti akan kita laporkan ke pimpinan. Nanti kebijakan ini ada hasilnya, dan kami juga laporkan ke pimpinan dulu nanti,” jelasnya.
Amran meminta kesabaran publik, karena proses pemeriksaan yang telah berjalan enam hari masih diperpanjang dan belum selesai.
“Tapi sampai saat ini, Inspektorat tidak diam, sudah mulai bekerja. Kalau sampaikan juga kepada rekan-rekan media yang lain, supaya sabar,” ucapnya.
Terkait kemungkinan memanggil Aliansi Bocah Bekasi (ABB) sebagai pelapor, Amran menyatakan hal itu tergantung kepentingan pemeriksaan.
Sekedar diketahui, Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki, diduga melakukan penyewaan lahan kelurahan untuk hajatan dengan tarif Rp.2,5 hingga 3,5 juta tanpa transparansi dan tanpa melibatkan RT dan RW.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Inspektorat, Koordinator Aksi dari Aliansi Bocah Bekasi (ABB), Frits Saikat menilai, Inspektorat tidak memberikan informasi yang jelas kepada publik.
“Yang kita pertanyakan itu sejauh mana proses yang sudah berjalan, karena ini kan menjadi perhatian semua masyarakat di Teluk Pucung. Mereka juga berhak atas keterbukaan proses ini,” ucap Frits.
Ia menyayangkan jawaban Inspektorat, yang hanya menyatakan sedang berproses tanpa memberikan tahapan yang jelas.
“Jangan hanya berproses, berproses, berproses. Jawabannya ya sampai di situ doang. Harusnya ada tahapannya yang harus disampaikan kepada warga. Ini kan menjadi kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.(AHD)