Berita Teraktual
Rabu, 28 Februari 2024

https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Rekapitulasi suara hasil pemilu 14 Februari untuk wilayah Kecamatan Rawalumbu di gedung kesenian Rawalumbu Kota Bekasi pada Minggu (25/02) ternyata menimbulkan duka nestapa bagi Nur Amelia Nasution, seorang saksi dari Partai Gerindra.
Perempuan berusia 43 tahun yang mendapatkan surat mandat dari DPC Gerindra Kota Bekasi untuk menjadi saksi pada rekapitulasi suara tersebut diduga mendapat penganiayaan dari dari R. Eko mantan ketua DPC Gerindra Kota Bekasi.
Berawal dari keinginan R.Eko sebagai caleg no 1 dapil 3 dari Partai Gerindra Kota Bekasi yang ingin memasuki ruangan untuk mengusulkan orang kepercayaannya untuk menjadi saksi namun di tolak oleh korban dan rekan saksi lainnya karena saksk yang di usukan tidak memiliki surat mandat dari DPC Gerindra.
Hal inilah yang memicu amarah hingga terjadi cekcok mulut antara R. Eko dan Nur Amalia Nasution yang berakhir dengan penganiayaan.
Kasus penganiayaan yang di derita oleh korban Nur Amalia Nasution ini berbuntut panjang.
Korban Nur Amalia Nasution warga RW 27 Pengasinan kecamatan Rawalumbu harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi usai dilakukan visum pada Minggu (25/2/2024) malam.
Saat ditemui di RSUD Kota Bekasi, wanita 42 tahun ini menceritakan kejadian penganiayaan yang diterima oleh nya saat menjalankan tugas dari Partai Gerindra Kota Bekasi sebagai Saksi di Rekapitulasi PPK Rawalumbu yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Bojong Menteng Rawalumbu pada Minggu (25/2).
“Kemarin selesai divisum saya mual-mual dan muntah- muntah. Jadi dokter menyarankan saya untuk dirawat,”ucap Nur Amalia, Senin (26/02).
Intan Sari Geny.SH sebagai kuasa hukum dari Nur Amalia Nasution untuk mendampingi korban dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Intan Sari Geny.SH mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya merupakan perbuatan hina yang dilakukan seorang pria pada perempuan.
“Iya itu yang digunakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH pidana terhadap korban sungguh hina yang diduga dilakukan seorang laki-laki pada perempuan,”ungkap wanita yang juga seorang aktifis anti korupsi ini. Senin (26/2).
“Sehubungan dengan kejadian tersebut saya selaku kuasa hukum akan mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota agar korban mendapatkan keadilan yang se adil- adilnya,”harap Intan.
“Dalam kasus tersebut saya akan sampaikan kepada penyidik agar dilapis dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan saya selaku kuasa hukum sangat-sangat perihatin dengan kejadian tersebut apalagi korban seorang perempuan,”tuturnya.
Sekedar diketahui pada hari Minggu 25 Februari 2024. sekitar jam 15.00 wib, korban bersama dengan 3 orang saksi lainya dari Partai Gerindra sesuai dengan mandat sedang bertugas sebagai saksi saat berlangsung nya penghitungan suara yang berlangsung di Gedung Kesenian Situgede Rawalumbu.
Pada saat penghitungan berlangsung tiba- tiba ada pihak lain yang memaksa agar Korban bisa menerima saksi yang diusulkan pelaku untuk bisa masuk di acara pleno rekapitulasi tersebut.
Karena Saksi tersebut tidak memiliki surat mandat resmi dari Partai Gerindra maka saksi yang diusulkan tersebut tidak bisa masuk ke dalam ruang penghitungan suara.
Hal itu membuat Pelaku yang juga sebagai caleg di dapil 3 tersebut marah kepada korban yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan cara menampar memiting leher korban, dan menyeret sehingga mengakibatkan hijab korban terlepas. Setelah itu Pelaku juga mengatakan ‘Kamu Siapa..Kamu Siapa’ (Red)