Berita Teraktual
Rabu, 13 Maret 2024

https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Pemerintahan Kota Bekasi dari tahun ke tahun kepemimpinan oleh: Nonon Soentani, Ahmad Zurfaih, Mochtar Mohammad, Rahmat Efendi, terakhir Tri Adhianto dan sekarang di isi oleh Pejabat (Pj) Walikota Raden Gani Muhamad yg ditunjuk oleh Mendagri; mengalami dinamika dan terus berproses menuju perubahan yg lebih baik dlm management urban {mengingatkan firman Tuhan: “Innallaha la yughayyiru ma bi qaumin hatta yughayyiru ma bi anfusihim {Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri).
Khusus untuk Pejabat Walikota Bekasi, dimana ia terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), praktis tidak memiliki beban politis dan kepentingan politis yg membuat praktek sandra-menyandra dlm birokrasi. Sehingga dapat bekerja lebih netral, merdeka dan profesional mengelola pemerintahan kota Bekasi, dan juga terhindar dari praktek korupsi dan jual-beli jabatan, seperti pemerintahan yg sudah sudah.
Sejalan dengan itu, Mendagri melalui Surat Edaran nomor 821/54921/SJ tertanggal 14 September 2022 memberi kewenangan kepada Pj, Plt, Pjs Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) untuk melakukan mutasi jabatan yg bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.
Memang mutasi/rotasi merupakan hal biasa dalam upaya memberi kesempatan kepada pegawai agar memperoleh pengetahuan dan pengalaman yg lebih dan menyeluruh (tour of duty).
Tujuan mutasi mesti terhindar dari like dislake dan kepentingan sesaat, melainkan kepada pencapaian hasil dan sasaran kerja:
- Untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai
- Untuk menciptakan keseimbangan antara pegawai dg komposisi pekerjaan/jabatan
- Untuk memperluas/menambah pengetahuan pegawai
- Untuk menghilangkan rasa bosan terhadap pekerjaan
Bila ada pihak pihak yang merasa ketakutan (DPRD) dengan mutasi sampai menuduh Pj Walikota memantik membuat kegaduhan, itu ungkapan bid’ah juga terlalu berlebihan dan cenderung tidak menginginkan perubahan Kota Bekasi lebih baik, atau karena kepentingan pribadi/golongannya terusik.
Ala kulli hal, kami LSM Garda Bekasi 1 RI sebagai stakeholder Kota Bekasi sangat mendukung penuh upaya upaya konstruktif dan sistematis, seperti mutasi/rotasi ASN yg dilakukan oleh Pj Walikota agar Kota Bekasi lebih baik, disamping itu memang sudah kewenangan yg diberikan oleh Mendagri (normatif, konstitusional).
Wallahul muwaffiq Ila aqwamith thoriq
Sumber: Noor Fatah.SE ( Ketua LSM Garda Bekasi 1 RI )/ (Red)