
Berita Teraktual-Labuan Bajo
Sekitar 500 massa publik akan turun ke jalan, demo 3 hari, mulai 7 hingga 9 April 2026, menuntut kejelasan atas Tanah Negara di Kerangan, Labuan Bajo, yang diduga dikuasai oleh terduga mafia tanah. Sasaran demonstran akan ditujukan ke Pengadilan Negeri, BPN, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
Aksi ini dipicu oleh putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2026 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang dinilai mengabaikan fakta keberadaan Tanah Negara dan melegitimasi kepemilikan pribadi atas tanah aset negara itu.
Florianus Surion, salah satu pemilik tanah di Kerangan, menduga Majelis Hakim ada main mata dengan Santosa Kadiman, broker tanah Hotel bintang 5, The St Regis Labuan Bajo, ungkapnya kepada media, Jum’at (27/3/2026).
Fakta yang Menimbulkan Kecurigaan:
- Penguasaan Tanah Negara di Kerangan diduga telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu beserta Menantunya.
- Transaksi jual beli antar perorangan atas tanah yang diduga sebagai Tanah Negara melalui akta PPJB di Notaris Billy Yohanes Ginta pada 29 Januari 2014.
- Pengesahan penguasaan perorangan atas Tanah Negara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara Perdata obyek tanah di Kerangan.
Tuntutannya:
- Kejaksaan dan BPN agar segera amankan aset Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo.
- Pasang plang permanen ‘Tanah Negara’ di lokasi yang diduduki oleh Santosa Kadiman.
- Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar cermat meneliti kebenaran dalam memutuskan perkara.
Publik Labuan Bajo menuntut kejelasan dan transparansi dalam kasus ini, serta penegakan hukum yang tegas terhadap terduga mafia tanah. Mereka juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat atas Tanah Negara.
Dalam pernyataan sikapnya, Florianus Surion menekankan bahwa aksi demonstrasi ini bukan hanya menuntut kejelasan atas Tanah Negara, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban dari aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kami tidak akan mundur sampai hak-hak kami atas Tanah Negara dikembalikan dan terduga mafia tanah dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(GD/Sky)