
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Proyek prestisius peningkatan pedestrian di kawasan Alun-Alun Kota Bekasi senilai Rp5.558.623.456 kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena dugaan pelanggaran fatal terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengabaian keselamatan publik yang terus dibiarkan tanpa evaluasi.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan, proyek yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan ini mempertontonkan pemandangan ironis. Proyek miliaran rupiah yang didanai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2026 tersebut terkesan dijalankan tanpa pengawasan standar keselamatan yang ketat.
Abaikan Nyawa Pekerja, Mandor Bungkam
Di lokasi proyek, sejumlah pekerja kedapatan beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib, khususnya helm keselamatan. Padahal, pekerjaan rekonstruksi jalan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
Saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada mandor proyek, Waluyo, melalui sambungan WhatsApp (+62 812-8700-47XX), tidak ada respons sama sekali. Pesan konfirmasi hanya menunjukkan status ceklis dua hitam, mempertegas sikap bungkam pihak kontraktor di lapangan.

Makan Setengah Badan Jalan: Mengancam Pengguna Jalan
Pelanggaran tidak berhenti pada perlindungan pekerja. Pihak kontraktor juga terpantau menempatkan alat pengerjaan dan material proyek hingga memakan sekitar setengah badan jalan di kawasan Jalan Veteran.
Kondisi ini memicu dampak buruk di kawasan padat aktivitas tersebut:
- Kemacetan Parah: Arus lalu lintas terganggu akibat penyempitan jalur secara drastis.
- Minim Rambu: Pengamanan area kerja dinilai sangat minim, tanpa adanya barikade pembatas yang layak atau pengaturan lalu lintas yang jelas.
- Risiko Kecelakaan Tinggi: Pengguna jalan terpaksa berbagi ruang sempit dengan material proyek, meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Sorotan Tajam LSM: “Proyek Pemerintah Harus Jadi Contoh, Bukan Pembuat Risiko”
Kondisi amburadul ini memantik kritik keras dari Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapan Tipikor, Agus Albert. Ia menegaskan bahwa proyek dengan anggaran fantastis dari uang rakyat seharusnya menjadi percontohan kepatuhan hukum, bukan sebaliknya.
”Kalau masih ada pekerja tidak memakai helm keselamatan di proyek pemerintah, itu menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal proyek berada di ruang publik dengan aktivitas masyarakat yang tinggi,” ujar Agus Albert dengan nada kecewa.
Agus menambahkan, penggunaan sebagian badan jalan wajib disertai pengamanan maksimal, termasuk pemasangan rambu sementara dan pembatas area kerja.
”Keselamatan kerja bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum kontraktor dan pemerintah sebagai pengguna anggaran. Jangan sampai proyek penataan kota justru menimbulkan risiko kecelakaan,” tegasnya.
Tabrak Sederet Regulasi Nasional
Pengabaian K3 dan ruang publik pada proyek pedestrian Alun-Alun ini diduga kuat telah menabrak berbagai payung hukum nasional, di antaranya:
| Regulasi | Konten yang Dilanggar |
|---|---|
| UU No. 1 Tahun 1970 | Kewajiban penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan kerja. |
| UU No. 2 Tahun 2017 & Permen PUPR No. 10/2021 | Kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara mutlak. |
| UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) | Kewajiban menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat menggunakan ruang jalan. |
Jika pembiaran ini terus berlanjut hingga memicu kecelakaan kerja atau lalu lintas, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait terancam menghadapi konsekuensi hukum yang serius.Kadis BMSDA Kota Bekasi Pilih ‘Gantung’ KonfirmasiHingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai lemahnya pengawasan proyek berdurasi 120 hari kalender ini masih gelap.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Drs. Aceng Solahudin, saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler dan WhatsApp di nomor +62 811-1639-4XX, kompak memilih bungkam.
Pesan yang dikirimkan tim redaksi terpantau masuk, namun belum mendapatkan tanggapan atau balasan apa pun.Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Bekasi: Apakah akan mengevaluasi total kontraktor nakal ini, atau membiarkan proyek Rp5,5 miliar ini terus berjalan di atas taruhan nyawa pekerja dan warga? (Red)