
Berita Teraktual-Bekasi
Organisasi sipil nirlaba Prabu Peduli Lingkungan menyambut baik kehadiran Forum Tata Kelola Fortala yang turut mengawasi dan mengkritisi kondisi Tempat Pembuangan Akhir TPA Burangkeng yang selama ini dinilai bermasalah.
Prabu Peduli Lingkungan menilai keterlibatan lebih banyak pihak dalam mengawal tata kelola TPA Burangkeng penting untuk mendorong perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Fortala menyoroti proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL di TPA Burangkeng. Menurut temuan mereka, proyek tersebut belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun sejumlah infrastruktur di lapangan sudah menunjukkan masalah.
Fortala juga mendesak Pemkab Bekasi membuka secara transparan dokumen kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestari. Dokumen yang diminta meliputi luas lahan, nilai investasi, target pengolahan sampah, hingga lokasi utama proses Refuse Derived Fuel RDF dilakukan.
Sinergi Kontrol Sosial Dinilai Penting
Bagi Prabu Peduli Lingkungan yang selama ini konsisten menyuarakan persoalan TPA Burangkeng, kehadiran Fortala menjadi angin segar.
“Ini bagus, kami sangat mengapresiasi. Semakin banyak pihak yang ikut menjadi kontrol sosial atas kompleksnya persoalan di TPA Burangkeng, tentu semakin baik,” kata Carsa Hamdani S.H., Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Rabu 27/5/2026.
Carsa menyadari persoalan TPA Burangkeng terlalu kompleks jika hanya diawasi oleh satu pihak. Menurutnya, sekencang apa pun satu suara, tanpa dukungan dan sinergi banyak pihak, perubahan nyata akan sulit terwujud.
Dorong Tata Kelola yang Profesional dan Transparan
Ia berharap berbagai pihak, baik LSM, media, akademisi, maupun elemen masyarakat lainnya dapat bersinergi mengawasi persoalan TPA Burangkeng agar tata kelolanya semakin baik dan profesional.
Prabu Peduli Lingkungan menyatakan siap ambil bagian dalam sinergi tersebut. “Kami siap bersinergi. Ayo kita bersama-sama, agar semua fakta dan bukti yang terkumpul bisa lebih akurat dan kuat,” ujarnya.
Dengan sinergi semua pihak, Carsa berharap TPA Burangkeng ke depan dapat beroperasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat terdampak sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yakni hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
“Sehingga ke depannya TPA Burangkeng tidak lagi menjadi sumber pencemaran yang berdampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat sekitar,” tutup Carsa Hamdani S.H.
(Red/Sky)