Berita Teraktual
Jumat, 14 Juni 2024
https://realtimenews.id-Jakarta
Polda Mertro Jaya kembali mengungkap perkembangan kasus perampokan 18 jam tangan mewah senilai 18,5 milyar yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Sabtu ( 8/06/2024 ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang yang merupakan rekan HK (pelaku utama), yang menjadi bagian sindikat jual beli jam tangan mewah.
“Awalnya kemarin diamankan satu tersangka pelaku utama yang viral di video itu saudara HK, ternyata saudara HK ini mengirimkan 3 jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya saudara MAH, sudah ditangkap juga.” Ucapnya, Kamis (13/6/2024).
Selanjutnya dari tangan MAH, 3 jam tangan mewah diserahkan kepada pelaku lainnya berinisial DK untuk kemudian dijual. Selain DK, ada juga pelaku lain berinisial TFZ yang dimintai tolong juga untuk menjual tiga jam tangan mewah. Keduanya kini sudah ditangkap Polisi.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ke 3 tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” Ujarnya.
Ade Ary mengatakan ketiganya diamankan di kawasan Jawa Barat. Ketiganya saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan.
“Diamankan di tempat yang berbeda, rata-rata dari Jawa Barat semua. Saling kenal semua, pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran.” Ujarnya.
Ade Ary menegaskan, 18 jam tangan yang digasak HK di toko kawasan PIK belum sempat dijual. Saat ini 18 jam tangan tersebut sudah diamankan pihak Kepolisian. dan saat ini masih melakukan pendalaman.
“18 jam tangan mewah ini terdiri dari 6 buah jam tangan Audemars Piguet, 2 jam tangan mewah merk Patek Philippe, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex. Ini semuanya sudah diamankan.” Tuturnya.
Saat ini HK dan ketiga rekannya berikut barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya dan terhadap keempat Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli barang dari hasil kejahatan, hal tersebut tentunya dapat mencegah terjadinya kejahatan dan mempersempit ruang bagi pelaku yang berniat untuk melakukan kejahatan.(A2TP)