
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kebijakan Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki, yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan hajatan warga menuai polemik dan kritik dari masyarakat setempat.
Larangan tersebut diketahui melalui surat pemberitahuan resmi dari pihak kelurahan yang menyatakan bahwa area halaman kantor tidak diperkenankan digunakan untuk pesta pernikahan maupun kegiatan serupa.
Kebijakan ini langsung mendapat respons negatif, terutama dari warga di wilayah perkampungan yang selama ini minim fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Seorang warga menyebut, polemik ini mencuat di tengah meredanya isu dugaan penyewaan lahan negara di area kantor kelurahan. Namun, munculnya larangan baru justru kembali memantik reaksi keras dari masyarakat.
Tokoh masyarakat Teluk Pucung, Achmad Supendi atau yang akrab disapa Bang Pepen, mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan lurah tidak mempertimbangkan kondisi riil warga.
“Perlu diketahui, masyarakat Teluk Pucung yang tinggal di perkampungan tidak memiliki lahan fasos-fasum seperti di wilayah lain. Jadi wajar jika warga berharap halaman kantor kelurahan yang luas bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti pesta pernikahan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan diambil secara sepihak tanpa melalui dialog dengan masyarakat, sehingga berpotensi memicu ketegangan sosial.
“Lurah Teluk Pucung terkesan arogan dalam menerbitkan surat itu. Padahal tugas pokok lurah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru membuat kegaduhan,” tegasnya.
Bang Pepen menambahkan, halaman kantor kelurahan merupakan aset pemerintah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat selama tidak mengganggu pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan agar setiap pejabat publik mengedepankan kepentingan warga dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Pejabat di setiap tingkatan harus bekerja untuk masyarakat, sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai kebijakan justru melukai rasa keadilan warga,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai polemik ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pihak kelurahan untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.
“Sudah selayaknya lurah melakukan introspeksi diri dan lebih peka terhadap kondisi warga. Kejadian sebelumnya harus menjadi pelajaran agar tidak lagi memicu keresahan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Teluk Pucung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan diterbitkannya larangan tersebut.(AHD)