Berita Teraktual
Jumat, 2 Agustus 2024
https://realtimenews.id-Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly menyampaikan kegiatan peluncuran cetak biru Transformasi Penuntutan merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang agile dan dinamis dan mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum, yang salah satunya adalah diundangkannya KUHP baru. Hal itu disampaikan dalam Keynote Speech Menkumham RI pada acara kegiatan Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Westin Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah melewati lebih dari 70 tahun proses pembentukannya, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Kutip siaran pers Nomor: PR – 671/003/K.3/Kph.3/08/2024.
“Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis seperti Indonesia untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan,” imbuh Menkumham RI.
Selanjutnya, Menkumham RI menuturkan kebaharuan KUHP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana, yang ditunjukan antara lain, dengan:
Pandangan Retributif/Pembalasan/Lex Talionis yang mewarnai KUHP lama sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran masa ini dan juga kurang selaras dengan Hak Asasi Manusia;
Mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan saat ini, sehingga perlu mencarikan solusi yang merpakan Alternatif Pidana Penjara untuk mengurangi kondisi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan;
Kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional; dan
Jenis Pidana & Tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak & Korporasi, sehingga untuk masingmasing kategori perlu dirumuskan Pidana & Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.
“Kebaharuan KUHP inilah yang juga menuntut para Aparat Penegak Hukum untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dari paradigma lama yang lebih sebagai pembalasan (retributif) menjadi untuk memulihkan keseimbangan (utilitarianis)” imbuh Menkumham RI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa, “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang”.
“Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang mandiri, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana,” ujarnya menambahkan.(A2TP)