
Berita Teraktual-Bekasi
Seorang warga Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkades 2026. Padahal seluruh dokumen kependudukannya, KTP dan KK, masih tercatat jelas di Desa Ciledug.
Ironisnya, alasan pencoretan bukan karena pindah domisili secara administrasi, melainkan karena ia kini tinggal di Desa Burangkeng dan “tidak memiliki aset” di Ciledug.
“Sekarang saya tinggal di Desa Burangkeng. Cuma identitas saya masih di Desa Ciledug. KTP dan KK saya, termasuk kakak saya, semuanya masih beralamat di Desa Ciledug,” ujar warga yang minta namanya tidak ditulis, Senin (3/8/2026).
Dicoret Karena Tak Punya Aset?
Ia mengaku mendapat pemberitahuan dari Ketua RT bahwa dirinya tidak bisa mencoblos karena dianggap sudah tidak tinggal di Ciledug. Alasan lain yang disebut: tidak memiliki aset di wilayah tersebut.
“Intinya, menurut aparat desa, saya tidak bisa mencoblos di Ciledug karena dianggap sudah tidak tinggal di sini lagi. Selain itu, katanya saya juga tidak punya aset di Ciledug, jadi tidak bisa ikut memilih,” katanya.
Warga itu membantah. Ia menyebut ada 2 KK dalam keluarganya yang KTP-nya masih Ciledug. Selama ini, mulai dari Pilpres, Pileg, Pilkada hingga Pilkades sebelumnya, ia selalu masuk DPT dan mencoblos tanpa masalah.
“Memang saya ada aset di dekat rumah Ustaz Bejo, tapi masih dalam sengketa. Tapi persoalan kepemilikan aset seharusnya bukan jadi dasar hak pilih,” tegasnya.
Kebijakan Rawan Diskriminasi
Ia mengaku kecewa dan meminta kepastian hukum. Sebab selama ini pemahaman umum, hak pilih melekat pada domisili administrasi di KTP dan KK, bukan kepemilikan tanah.
“Ya saya kecewa. Masa KTP dan identitas saya masih di sini, tapi saya tidak bisa mencoblos di daerah sini. Saya ingin tahu sebenarnya apa alasannya,” ujarnya.
“Kalau memang ada aturan seperti itu, ya seharusnya dijelaskan. Setahu saya yang menjadi dasar kan bukan aset, melainkan KTP dan KK,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Panitia Pilkades Desa Ciledug maupun Pemdes terkait dasar aturan pencoretan tersebut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan: apakah Pilkades 2026 di Ciledug akan menggunakan tafsir baru soal hak pilih yang berpotensi mencoret warga hanya karena tidak punya aset?
(Red/Sky)