
Berita Teraktual-Subang
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah melayangkan surat kepada Polres Subang pada 8 Januari 2026 sebagai tindak lanjut laporan dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution & Partners.
Laporan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar.
Kuasa hukum terdakwa Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., http://M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H. menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada para terdakwa, tetapi juga kepada pihak lain yang terkait.
“Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa tanggung jawab pemulihan kerugian negara tidak hanya dibebankan kepada terdakwa, tetapi juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran secara tanggung renteng,” ujar Taufik H. Nasution dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Polres Subang Koordinasi dengan Polda Jabar
Saat Taufik melakukan klarifikasi kepada Unit Tipikor Polres Subang, kepala Unit Tipikor mengonfirmasi telah merespons surat Kejari Subang tersebut.
Sebagai langkah konkret, Polres Subang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk segera melaksanakan ekspose atau gelar perkara di Mapolda Jabar.
“Penyidik meyakinkan pihak pelapor bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan dr. Nunung Syuhaeri dipastikan tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana serta memenuhi kewajiban mengganti kerugian negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap dia.
Meski surat telah berjalan sekitar 4 bulan, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Tembusan surat yang juga disampaikan kepada Kapolda Jawa Barat hingga Kejati Jawa Barat diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus ini.
Taufik menekankan pentingnya pengawasan ketat agar proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Dia juga berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, yang baru dilantik dapat menangani perkara ini secara semestinya.
“Harapannya proses gelar perkara di Polda Jabar harus dipantau dengan serius, jangan sampai proses hukum dihentikan secara melawan hukum,” tegas Taufik H. Nasution menanggapi kepemimpinan baru Kajati Jawa Barat, Sutikno.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan ambulans tersebut.
(Red)