
Berita Teraktual-Jakarta
Proses hukum dugaan mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, terus bergulir. Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta meminta seluruh pihak yang kembali dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri agar tidak menghindari pemeriksaan dan bersikap kooperatif.
Penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Ni Made Tanti, S.H., menegaskan bahwa panggilan kedua yang dilayangkan penyelidik merupakan bagian penting pendalaman Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat, penyertaan dan membantu tindak pidana, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Semua pihak yang dipanggil harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya mengimbau agar mereka hadir memenuhi panggilan penyelidik, memberikan keterangan secara jujur, serta membawa seluruh dokumen yang diminta penyidik,” ujar Tanti kepada media ini, Minggu, 5 Juli 2026.
Menurutnya, perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri telah bergeser dari sekadar sengketa perdata menjadi penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ia menegaskan setiap pihak yang dipanggil memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membantu penyelidik mengungkap fakta sebenarnya.
Laporan Gunakan Pasal Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang
Kuasa hukum ahli waris lainnya, Indra Triantoro, menjelaskan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim sebagaimana tercantum dalam STTLP Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM.
Laporan itu menggunakan ketentuan Pasal 391 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 juncto Pasal 58 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal-pasal itu mengatur dugaan pemalsuan surat, penyertaan, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan polisi sudah jelas. Selanjutnya penyelidik akan menilai apakah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu semua pihak harus kooperatif,” tegas Indra.
Erwin Santosa Kadiman, Keluarga Naput, dan Pegawai BPN Dipanggil
Dalam surat undangan klarifikasi kedua yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri, sejumlah nama kembali diminta hadir.
Di antaranya Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman yang dalam laporan polisi disebut sebagai terlapor sekaligus pihak pembeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.
Selain Erwin, penyelidik juga memanggil Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput yang namanya tercantum sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik atau SHM yang kini menjadi objek penyelidikan.
Tak hanya itu, tiga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat juga kembali diminta klarifikasi, yakni Ketut Suarsana, Stephanus Kakut, dan Konstantinus Lalu, terkait proses administrasi penerbitan sertifikat.
Kuasa hukum lainnya, Indah Wahyuni, S.H., menilai pemanggilan tersebut menunjukkan penyelidik masih terus mendalami rangkaian proses penerbitan sertifikat, penggunaan dokumen alas hak, hingga mekanisme peralihan hak atas tanah.
Dalam surat panggilan, penyelidik juga meminta setiap orang yang dipanggil membawa seluruh dokumen dan data yang berkaitan dengan objek perkara.
“Kalau memang semua prosesnya benar, silakan dijelaskan kepada penyelidik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tentu semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Indah Wahyuni.
Ia menegaskan penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Pelapor: Siapkan Laporan ke Jampidum Kejagung
Pelapor berinisial KS menilai seluruh pihak yang disebut terlibat dalam konflik pertanahan Keranga seharusnya terbuka kepada publik.
“Kalau ada investor yang bersih, investor yang benar, tampil saja kepada masyarakat dan hormati panggilan penyidik Bareskrim. Sampaikan visi investasi dan dasar perolehan tanahnya. Jangan berlindung di balik pihak lain. Jika ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas KS.
KS memastikan langkah hukum tidak berhenti di Bareskrim. Dalam waktu dekat ia akan melaporkan Erwin Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput, serta pihak lain ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Laporan baru itu akan disertai dokumen yang diyakini memiliki kekuatan pembuktian, termasuk salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan dokumen resmi Kejaksaan Agung RI dari Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Saya berharap semua pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat tidak lagi bersembunyi dan berani mempertanggungjawabkan seluruh tindakan maupun dokumen yang digunakan,” pungkasnya.
Kasus Berawal dari Putusan MA yang Inkrah
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan maraton sejak 27 April 2026 terhadap sejumlah saksi pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.
Pada 30 April 2026, dua saksi dari pihak terlapor, yakni Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair juga telah dimintai keterangan. Penyelidikan dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dimenangkan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta hingga kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan:
- Tanah seluas 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.
- Seluruh Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah.
- Perjanjian jual beli terkait objek tanah dinyatakan batal.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas Indra Triantoro.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terkait pemanggilan kedua tersebut. Apabila para pihak memberikan tanggapan, media ini akan memuatnya sebagai bagian pemberitaan berimbang.
(GD/Sky)