Berita Teraktual-Kota Bekasi
Terkait ramai berita sebelumnya mengenai adanya anggota Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Komcat Bantar Gebang yang meninggal dunia namun ahli waris tidak dapat mencairkan/klaim hak almarhum pada dana kematian BPJS-Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Menurut keterangan Humas TPST Bantar Gebang kepada awak media di kediaman Ketua Pokja Wartawan Bantar Gebang pada Kamis, 2/01/2024 mengatakan bahwa, Dinas LH DKI sejak tahun 2018 telah membayar sebanyak 4000 orang anggota IPI untuk premi BPJS-Ketenagakerjaan.
” Dinas LH DKI membayar ke BPJS berdasarkan data yang di ajukan oleh IPI, jadi tidak ada Dinas LH DKI itu yang merekondisi ulang data siapa-siapa saja yang menjadi peserta BPJS yang dibayarkan oleh Dinas LH DKI ” Jelas Suhadi selaku Humas TPST Bantar Gebang.
Dari keterangan Humas TPST Bantar Gebang tersebut ternyata tidak selaras dengan apa yang sudah dikemukakan oleh ketua IPI Komcat Bantar Gebang pada hari sebelumnya. Terlihat tata kelola administrasi IPI sangat kacau balau dan terkesan amburadul bahkan mungkin sekilas IPI diduga menjadi sarang penyamun.
Karena seperti apa yang sudah dikemukakan oleh Dedi Supriyadi Ketua IPI Komcat Bantar Gebang bahwa kuota awal yang diberikan oleh LH DKI adalah 6000 lebih dan dipangkas lagi menjadi 5000 lebih bahkan terakhir menjadi 4000 orang saja, itulah penjelasan menurut Ketua IPI Komcat Bantar Gebang.
Disinilah terlihat sekali jika keterangan Dedi Ketua IPI Komcat Bantar Gebang dan keterangan Humas TPST tidak relevan. Karena dari tahun 2018 Dinas LH DKI hanya memberikan kuota 4000 orang untuk pembayaran premi BPJS-Ketenagakerjaan dan tidak pernah ada pemangkasan jumlah kuota seperti apa yang telah dijelaskan oleh Dedi Supriyadi Ketua IPI Komcat Bantar Gebang. (red)