
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Proses pengadaan sarana meubeler pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 mendadak menjadi sorotan publik. Langkah penunjukan penyedia barang dan jasa tersebut disinyalir tidak sepenuhnya berjalan secara akuntabel setelah muncul dugaan adanya skenario untuk menguntungkan pihak tertentu sejak awal tahapan.
Isu yang berkembang di kalangan pelaku usaha dan pemerhati kebijakan publik mengindikasikan bahwa calon pemenang disinyalir telah diproyeksikan sebelum seluruh tahapan evaluasi kompetisi selesai dilaksanakan. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa mekanisme seleksi hanya dijadikan formalitas belaka.
”Jika pemenang diduga sudah ditentukan dari awal, peserta lain praktis hanya dijadikan pelengkap. Ini berpotensi merusak iklim kompetisi yang sehat,” ujar salah satu sumber pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/9/2026).
Indikasi Standar Ganda Pokja Evaluasi
Sorotan mendalam juga tertuju pada kinerja Panitia Kerja (Pokja) Pemilihan serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Bekasi. Muncul kekhawatiran terkait penerapan standar ganda dalam proses evaluasi administrasi dan teknis.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kriteria pengguguran peserta diterapkan secara konsisten dan objektif, atau justru dimanfaatkan sebagai sarana mengeliminasi peserta tertentu guna memuluskan langkah kandidat yang dijagokan.
Selain itu, beredar pula isu liar terkait dugaan praktik “ijon” serta relasi kedekatan antara oknum pejabat dengan calon penyedia. Meski tudingan tersebut belum terverifikasi secara hukum, ketidakjelasan informasi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik jika tidak segera diklarifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Tuntutan Uji Transparansi Dokumen
Menanggapi berkembangnya spekulasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi beserta jajaran ULP/UKPBJ didesak untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai objektivitas proses pengadaan. Keterbukaan dokumen evaluasi menjadi kunci untuk membuktikan bahwa seluruh tahapan bebas dari intervensi maupun praktik penunjukan terselubung.
Sebagai alokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan fasilitas penunjang pendidikan bagi siswa di Kota Bekasi dinilai wajib mematuhi asas efisiensi dan akuntabilitas. Publik dan aparat pengawasan kini menanti hasil akhir penetapan penyedia guna memastikan apakah tender berjalan murni secara kompetitif atau sebaliknya. (Red)