
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Polemik dugaan pelecehan verbal yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kian memanas dan menyedot perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Medan Satria Kota Bekasi, Rosadi—yang akrab disapa Bang Roy—angkat bicara.
Bang Roy menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak boleh bergeser dari substansi utamanya. Ia mengingatkan semua pihak agar proses yang sedang berjalan tidak dipenuhi oleh manuver-manuver yang justru mengaburkan pokok persoalan.
“Kalau ada dugaan, ya diuji. Kalau ada laporan, ya diperiksa. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena yang dicari justru bukan fakta, melainkan arah angin opini,” tegas Bang Roy kepada media, Senin (29/6/2026).
Soroti Integritas ASN dan Asas Pemerintahan yang Baik
Menurut Bang Roy, pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat publik, seharusnya bersikap kooperatif dan membuka ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pejabat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga integritas serta profesionalisme. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)—seperti asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, serta larangan menyalahgunakan wewenang.
“Jabatan itu amanah, bukan tameng. Ketika muncul dugaan yang menjadi perhatian publik, maka yang dibutuhkan adalah klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan, bukan polemik yang berpotensi mengaburkan pencarian kebenaran,” lanjutnya.
GMBI Kantongi Data Investigasi, Siap Tempuh Jalur Hukum
Lebih lanjut, Bang Roy menambahkan bahwa masyarakat hari ini tidak membutuhkan pertunjukan saling serang narasi di ruang publik. Publik hanya menunggu kepastian hukum yang jelas dan transparan.
LSM GMBI menyatakan siap apabila persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Organisasi tersebut mengaku telah melakukan investigasi mendalam serta menghimpun sejumlah data, informasi, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski demikian, GMBI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Jika memang jalur hukum dipilih, kami siap menghadapinya secara konstitusional. Semua data dan fakta yang kami miliki siap disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang,” jelas Roy.
“Kami tidak pernah menyatakan seseorang telah bersalah. Justru kami mendorong agar seluruh dugaan diuji melalui proses hukum yang objektif, independen, transparan, dan berkeadilan. Dengan begitu, kepastian hukum dapat diperoleh oleh semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” pungkasnya.
Publik Menanti Langkah Konkret
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan verbal di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam setelah sejumlah perempuan dilaporkan telah memberikan keterangan dalam rapat tertutup bersama Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Hingga saat ini, publik masih terus mengawal dan menunggu langkah konkret dari pihak berwenang demi terwujudnya penyelesaian yang terang-benderang.(AHD)