
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Bekasi. Keputusan tersebut tertuang dalam surat DPP PPP Nomor 0013/IN/DPP/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
Menanggapi hal itu, Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kota Bekasi, Ahmad Syahbana, menyatakan bahwa dengan terbitnya surat tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Plt Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Bekasi otomatis dinyatakan gugur.
“Surat dari DPP menegaskan bahwa pembatalan Plt DPC PPP Kota Bekasi harus dilaksanakan. Maka secara otomatis Muscab yang akan digelar bertentangan dengan ketentuan partai. Semua pihak harus menerima agar tidak terjadi perpecahan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, keputusan DPP merupakan langkah strategis untuk mencegah konflik internal sekaligus menjaga soliditas partai, khususnya menjelang kontestasi politik mendatang seperti Pemilu 2029.
“Keputusan ini untuk menjaga keutuhan partai. Jangan sampai kegaduhan internal merugikan PPP dalam mendulang suara pada Pemilu 2029,” tambahnya.
AMK juga meminta agar Plt Ketua DPC PPP Kota Bekasi segera menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Musyawarah Cabang (Muscab), mengingat dasar hukumnya telah dibatalkan oleh DPP.
Sebagai badan otonom partai, AMK menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap kebijakan DPP serta memastikan seluruh kader tetap patuh terhadap keputusan organisasi.
“Kami akan mengawal kebijakan DPP PPP. Jangan sampai ada kader yang membangkang karena dapat merugikan partai ke depannya,” tegas Ahmad.
Sebelumnya, AMK juga mendorong Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono, untuk mengevaluasi SK yang sempat diterbitkan, khususnya terkait pelaksanaan Muscab agar sesuai dengan AD/ART partai.
Selain itu, AMK berencana melayangkan surat kepada Ketua DPW PPP Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, guna meminta verifikasi faktual terhadap seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Bekasi menjelang Muscab yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Mei 2026.
AMK juga menyoroti pelaksanaan rapat pimpinan (Rapim) sebelumnya yang dinilai tidak mencerminkan konsolidasi internal yang kuat. Kehadiran sejumlah pihak di luar kader PPP disebut sebagai indikasi lemahnya kepemimpinan Plt Ketua DPC.
“Ini menjadi cerminan kegagalan Plt Ketua dalam menjalankan amanah. Maka SK yang diberikan perlu ditinjau kembali agar pelaksanaan Muscab berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
AMK berharap evaluasi terhadap SK Plt Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Bekasi dapat segera dilakukan, sehingga Muscab dapat berjalan sesuai mekanisme organisasi dan tidak menimbulkan konflik internal, terutama menjelang agenda politik besar di masa depan.(AHD)