Berita Teraktual
Kamis, 4 April 2024
https://realtimenews.id-Gresik
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium.
Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit.
Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.
Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.
LSM LIRA ( Bapak M. A. ) : Mengatakan bahwa, setelah sekian lama menjadi pilar Ke-3 setelah Legislatif dan Eksekutif di Birokrasi Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur menemukan banyak kejadian yang mengakibatkan Kerugian besar bagi Warga Masyarakat hingga Negara beberapa tahun ini, salah satunya ; Galian C Ilegal oleh Pengusaha sekaligus Bapak Kandung Bupati Kabupaten Gresik ( H. NK ). Hingga muncul istilah istilah Asal Bukan Incumben ( ABI ) dan Asal Bukan Gus’e ( ABG ), karena Warga Masyarakat sudah muak dan sangat dirugikan dalam hal ini terkait Manipulasi Manipulasi yang dilakukan oleh Bupati beserta Keluarga Besar nya ( Real dan Fakta ).
TKP : Desa Banyu Tengah – Kecamatan Panceng – Kabupaten Gresik – Provinsi Jawa Timur
- Kasus Galian C ini ditangani oleh Mabes Polri dan Pihak Terkait
Sumber : Ketua Umum FKWI
- Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara