
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Sidang praperadilan melawan Polres Metro Bekasi Kota memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks dengan agenda pembuktian surat-surat dari pihak Pemohon maupun Termohon pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., pihak Termohon (Polres Metro Bekasi Kota) telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti surat terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi objek gugatan.
Merespons jalannya sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyatakan optimisme tinggi bahwa hakim akan berdiri di atas keadilan dan mengabulkan permohonan mereka.
”Hari ini kedua belah pihak sudah menyerahkan bukti surat-surat. Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan Termohon cacat secara formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali dan penyidikan dilanjutkan,” tegas Bilher saat ditemui di PN Bekasi.
Bilher membeberkan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur (cacat administrasi) dalam penghentian kasus tersebut. Salah satu poin krusial yang disorot adalah proses penyampaian surat pemberitahuan kepada pelapor yang dinilai tidak sah menurut hukum.
Jeritan Hati Pemohon: “Saya Hanya Mencari Keadilan”
Sementara itu, Lambok Nababan selaku Pemohon Praperadilan, menyampaikan harapan besarnya kepada ketukan palu hakim. Sebagai warga negara, ia merasa hak hukumnya tercederai akibat penghentian sepihak kasus yang dilaporkannya.
”Saya sebagai warga negara yang mencari keadilan hanya berharap kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Bapak Fahzal Hendri, S.H., M.H., agar dapat memutus perkara ini secara adil. Saya memohon agar laporan polisi yang saya buat dan telah dihentikan oleh Termohon dapat dibuka kembali,” ungkap Lambok di tempat terpisah.
Menguji Keabsahan Pasal 109 KUHAP
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya, Bilher Situmorang, S.H., guna menguji keabsahan langkah Polres Metro Bekasi Kota yang mendadak “memetieskan” laporan tersebut. Pihak Pemohon mendalilkan bahwa penerbitan SP3 tersebut melabrak ketentuan Pasal 109 KUHAP.
Mengingat sifat perkara praperadilan yang bersifat cepat (speedy trial), jalannya persidangan dipastikan akan bergerak maraton. Berdasarkan Pasal 82 KUHAP, hakim wajib menjatuhkan putusan paling lambat tujuh hari sejak perkara diperiksa.
Agenda persidangan berikutnya akan segera digelar dengan mengendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari pihak Pemohon, sebelum akhirnya hakim menentukan nasib kelanjutan kasus hukum ini. Apakah Polres Metro Bekasi Kota harus membuka kembali penyidikan? Kita tunggu ketukan palu Hakim Fahzal Hendri. (Red)