Berita Teraktual
Sabtu, 09 Maret 2024

https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Akhirnya Pj. Walikota Bekasi, Kapolres Bekasi Kota dan Dandim 0507/ Bekasi menandatangani maklumat baru dan mencabut maklumat sebelumnya mengenai jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi.
Dalam maklumat bersama yang terbaru dengan nomor: 400.8/1979-SETDA.Kessos
nomor: B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA
nomor: B/262/III/2024
Menetapkan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 ini tidak diijinkan beroperasional/ ditutup.
Dengan adanya maklumat baru ini maka maklumat sebelumnya dengan nomor: 400.9/1314-SETDA.Kessos
nomor: B/395/II/2024
nomor: B/214/II/2024
Di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Maklumat terbaru juga menghimbau agar segenap komponen masyarakat agar dapat mewujudkan kebersamaan dan kerukunan umat beragama dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Akhirnya Kota Bekasi kembali menunjukkan keseriusan dalam menjaga Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 ini dan pada intinya Kota Bekasi kembali menjadi Kota Patriot. (Red)