
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) Kota Bekasi mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dari total 1.015 bank sampah yang terbentuk di Kota Bekasi, sebanyak 610 unit telah memiliki legalitas resmi dan aktif melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Sekretaris BSIP Kota Bekasi, Suprapto, mengatakan peningkatan tersebut tidak terlepas dari program penataan lingkungan yang digulirkan Pemerintah Kota Bekasi dengan alokasi dana Rp100 juta per RW.
“Yang sudah aktif dan mandiri melakukan kegiatan penimbangan sampah saat ini mencapai 610 unit,” ujar Suprapto, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, sebanyak 1.015 RW telah membentuk bank sampah dan mengantongi Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai legalitas resmi. Sementara lima RW lainnya tidak mengikuti program karena tidak mengambil dana bantuan dan tidak membentuk bank sampah.
Menurut Suprapto, implementasi program bank sampah dilakukan secara bertahap. Pada 2025, waktu pelaksanaan relatif terbatas karena kebijakan pemberian dana penataan lingkungan kepada setiap RW dilakukan menjelang akhir tahun. Pembentukan bank sampah melalui kelompok masyarakat (pokmas) menjadi salah satu syarat utama pencairan dana tersebut.
“Disepakati pembentukan legalitas terlebih dahulu, kemudian pada 2026 diharapkan seluruh bank sampah sudah aktif berkegiatan,” jelasnya.
BSIP Kota Bekasi terus melakukan monitoring dan pendampingan intensif terhadap seluruh bank sampah hingga tingkat kelurahan. Data jumlah bank sampah aktif pun bersifat dinamis, karena laporan kegiatan terus bertambah setiap pekan.
“Data ini bisa berubah setiap minggu seiring masuknya laporan bank sampah yang mulai aktif,” tambahnya.
Sepanjang 2025, BSIP memperkirakan total sampah organik dan anorganik yang berhasil dikelola mencapai sekitar 1.000 ton, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Meski demikian, data final masih dalam proses rekapitulasi dan akan ditetapkan pada pertengahan Januari 2026.
“Estimasi sementara sekitar 1.000 ton dengan nilai ekonomis Rp1,6 miliar,” ujarnya.
BSIP optimistis seluruh bank sampah yang telah memiliki legalitas dapat beroperasi penuh pada 2026, sekaligus memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan dan berbasis partisipasi masyarakat di Kota Bekasi.(AHD)