
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menegaskan bahwa keterbatasan kuota layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di tingkat kecamatan merupakan dampak dari alokasi blangko yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa distribusi blangko e-KTP di Kota Bekasi telah diatur secara proporsional dan maksimal sesuai jatah dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap kecamatan memperoleh sekitar 30 blangko per hari. Dengan 12 kecamatan, totalnya mencapai 360 blangko,” ujar Taufik, Senin (29/12/2025).
Selain layanan di kecamatan, Disdukcapil Kota Bekasi juga membuka layanan pencetakan e-KTP di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP), serta kantor Disdukcapil dengan tambahan sekitar 150 blangko per hari. Dengan demikian, total layanan pencetakan e-KTP di Kota Bekasi mencapai 510 blangko per hari.
Ia menambahkan, dalam satu bulan Disdukcapil Kota Bekasi mengelola sekitar 15 ribu blangko e-KTP untuk layanan pencetakan ulang di seluruh titik pelayanan. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan batas maksimal sesuai kebijakan distribusi nasional.
“Blangko ini sepenuhnya berasal dari pusat. Kami harus mengatur penggunaannya agar layanan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait pendaftaran daring melalui aplikasi e-Open, Taufik menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk menciptakan pelayanan yang tertib, transparan, serta bebas dari praktik percaloan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan secara mandiri. Sistem antrean online akan otomatis menolak pengajuan yang terindikasi menggunakan jasa perantara atau calo,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa gangguan akses atau kegagalan pendaftaran kerap terjadi apabila satu akun digunakan untuk mendaftarkan lebih dari satu pemohon, yang tidak sesuai dengan ketentuan sistem.
“Jika akses gagal, kemungkinan besar pengajuan tidak dilakukan untuk diri sendiri. Sistem ini dibuat untuk melindungi hak warga dan mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.
Meski demikian, Disdukcapil Kota Bekasi menyatakan tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat juga dipersilakan memberikan masukan konstruktif, termasuk dengan membandingkan mekanisme pelayanan di daerah sekitar.
“Pada prinsipnya kami berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan dan ketersediaan blangko nasional. Kami berharap masyarakat dapat memahami keterbatasan ini,” pungkas Taufik.(AHD)