
Berita Teraktual-Bekasi
Penangkapan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kotak pandora terkait carut-marut penegakan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) kini mempertanyakan status Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syafri Donny Sirait, yang masih bebas menjabat meski telah menyandang status tersangka selama sembilan bulan.
Sekretaris Jenderal LPKAN, Abdul Rasyid, mencium adanya ketimpangan perlakuan hukum yang mencolok. Donny Sirait telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 12 Maret 2025 terkait kasus pencemaran air sungai di TPA Burangkeng, namun hingga kini tidak ada kejelasan proses hukum maupun sanksi administratif.
Dugaan “Main Mata” dan Jual Beli Jabatan
Rasyid menilai, pembiaran Donny Sirait untuk tetap memimpin DLH oleh Bupati Ade Kuswara sebelum dinonaktifkan memicu kecurigaan besar. Ia menduga ada kompromi di balik bertahannya posisi Donny.
”Kami menduga dengan status tersangka namun masih bisa menjabat, jangan-jangan ada ‘main mata’ dengan Bupati. Seharusnya, saat ditetapkan tersangka oleh Gakkum KLH, Bupati langsung menonaktifkan yang bersangkutan,” tegas Rasyid, Minggu (21/12/2025).
Lebih lanjut, LPKAN mendesak KPK untuk masuk dan mendalami potensi adanya praktik transaksi jual beli jabatan atau suap agar posisi Kadis LH tetap aman meskipun terjerat kasus pidana lingkungan.
Kritik Pedas Terhadap Gakkum KLH
Tak hanya menyasar Pemkab Bekasi, LPKAN juga mempertanyakan profesionalisme Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH. Menurut Rasyid, lambannya proses hukum terhadap Donny berbanding terbalik dengan ketegasan KPK dalam menangani kasus suap Bupati Bekasi.
”Kenapa sudah tersangka dari Maret tapi belum ada proses lanjutan? Seharusnya Gakkum KLH seperti KPK; begitu ditetapkan tersangka, langsung diproses dan ditahan. Jangan beri celah untuk bermanuver,” ujarnya.
Lemahnya Konsistensi Hukum
Rasyid menambahkan bahwa fenomena ini adalah potret buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia yang sering kali tumpul karena tantangan sistemik dan ketidakkonsistenan regulasi. Padahal, pejabat publik yang melanggar hukum lingkungan terancam berlapis sanksi, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana dan hukuman disiplin PNS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Bekasi maupun perwakilan Gakkum KLH belum memberikan pernyataan resmi terkait mandeknya kasus pencemaran TPA Burangkeng tersebut.(Red/Sky)