
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Forum Perjuangan Rakyat Bekasi Raya (Forpera) membeberkan dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Bekasi yang dinilai tidak pernah tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Temuan ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Dugaan tersebut terungkap setelah Forpera melakukan penelusuran lapangan pada 1 November 2025. Salah satu temuan terjadi di kawasan parkir motor Alun-alun Kota Bekasi. Di lokasi ini, tarif parkir yang dipungut juru parkir sebesar Rp5.000 per motor, padahal Peraturan Daerah mengatur tarif resmi hanya Rp3.000.
Berdasarkan pengamatan Forpera, rata-rata kendaraan yang parkir di lokasi tersebut mencapai sekitar 700 unit per hari, dan meningkat hingga 1.000 unit pada akhir pekan.
Seorang juru parkir yang ditemui tim Forpera mengaku bahwa setiap hari ada setoran wajib kepada oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp800 ribu per hari, yang disetor dua kali dalam sehari.
“Kita setor ke orang Dishub bang, Rp800 ribu per hari, dua kali setor, pagi sama sore,” ujar seorang juru parkir kepada Koordinator Forpera, Imron Syarif, pada Sabtu (15/11/2025).
Dengan pungutan Rp5.000 per motor dan rata-rata 700 unit kendaraan per hari, pendapatan yang terkumpul di satu titik parkir Alun-alun Bekasi mencapai Rp3,5 juta per hari atau sekitar Rp105 juta per bulan.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp800 ribu per hari yang disetorkan juru parkir kepada pihak yang mengatasnamakan Dishub.
Jika menggunakan tarif resmi Rp3.000, seharusnya pendapatan retribusi mencapai Rp2,1 juta per hari. Artinya terdapat selisih Rp1,4 juta per hari atau sekitar Rp42 juta per bulan yang tidak tercatat dalam pendapatan daerah—hanya dari satu titik lokasi.
Forpera menyebut, bila pola serupa terjadi di 182 titik parkir resmi di Kota Bekasi, maka potensi kebocoran retribusi bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
“Forpera menduga ada sistem yang tidak transparan. Ini merugikan PAD dan berpotensi menjadi praktik penyalahgunaan kewenangan,” kata Imron.
Koordinator Forpera itu juga menuding adanya keterlibatan oknum pejabat Dishub dalam praktik pungutan liar (pungli), yang membuat tarif parkir di lapangan melampaui ketentuan dan membuka ruang bagi maraknya titik parkir tanpa izin.
“Ini bukan sekadar soal parkir, tapi soal moralitas dan keadilan publik. Kami tak akan berhenti sebelum mafia parkir ditindak secara hukum,” tegas Imron.(AHD)