
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Forum Masyarakat Cinta Bekasi (FMCB) menyambut positif langkah tegas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang telah melantik 250 pejabat struktural baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis (30/10/2025).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai tonggak penting reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi tanpa praktik transaksi jabatan.
Tokoh FMCB asal Medan Satria sekaligus mahasiswa hukum di salah satu universitas swasta di Bekasi, Bang Roy, menilai pelantikan tersebut sejalan dengan prinsip merit system sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Langkah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merupakan refleksi nyata penerapan prinsip hukum administrasi modern,” ujar Roy kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Pengisian Jabatan Harus Berdasarkan Kompetensi
Roy menegaskan, kebijakan mutasi dan rotasi pejabat yang dilakukan tanpa praktik jual beli jabatan merupakan langkah moral dan hukum yang patut diapresiasi.
“Langkah Tri Adhianto bukan hanya administratif, tapi juga moral. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas — bukan amplop, bukan kedekatan, bukan politik,” tegasnya.
Menurut Roy, sikap tegas ini menunjukkan komitmen Pemkot Bekasi untuk menjalankan prinsip good governance dan clean government secara konsisten.
“Ini bentuk nyata reformasi birokrasi di tingkat daerah, bukan sekadar jargon dalam pidato atau baliho,” tambahnya.
Arah Baru Birokrasi Bersih di Kota Bekasi
Lebih lanjut, Roy menilai bahwa praktik jual beli jabatan selama ini masih menjadi “penyakit lama” di sejumlah daerah. Namun, melalui langkah Tri Adhianto, arah pembenahan birokrasi di Kota Bekasi kini semakin jelas.
“Kita harus jujur, praktik jual beli jabatan masih menjadi masalah di banyak tempat. Tapi Tri menunjukkan arah baru, bahwa jabatan bukan untuk diperjualbelikan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan Wali Kota Bekasi tersebut juga mengandung nilai etika administrasi publik, yakni menjaga moralitas birokrasi agar jabatan tidak lagi dipandang sebagai komoditas kekuasaan.
“Kebijakan ini bisa menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutup Roy.(Ahd)