
Berita Teraktual-Bekasi
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Program ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi, dan berlaku hingga akhir Juni 2025.
Kebijakan ini memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak dan kemudahan administrasi balik nama serta mutasi kendaraan keluar daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan serta menertibkan data kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
Namun di tengah antusiasme tinggi warga, pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi justru menuai keluhan. Warga mengaku kesulitan akibat keterbatasan fasilitas yang ada di kantor Samsat yang terletak di Jalan Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Cikarang Utara tersebut.
Ruang tunggu yang padat, minimnya tempat duduk, serta kondisi ruangan yang panas menjadi sorotan utama. Suasana pun menjadi tidak nyaman bagi para wajib pajak yang harus mengantre dalam waktu lama.
Muh Suherman, warga Kavling Bumi Panghuripan, mengapresiasi kecepatan layanan cek fisik kendaraan. “Saya daftar cek fisik jam 11.45 WIB dan selesai jam 12.30 WIB. Saya kagum karena tidak ada jeda waktu istirahat,” ujarnya.
Namun, tidak semua warga mengalami hal yang sama. Nurhayati, warga Kosambi, mengeluhkan keterbatasan fasilitas dan lambannya respons petugas informasi. “Petugasnya ramah, tapi agak lambat menjawab saat ditanya. Ruang tunggu juga penuh dan panas, nggak ada tempat duduk,” katanya.
Samsat Kabupaten Bekasi sendiri berada di bawah kepemimpinan Kaurmin Regident, AKP Wahyono, S.H., M.M., dan beroperasi dalam skema koordinasi antara Kepolisian, Pemerintah Provinsi, serta PT Jasa Raharja, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perpres No. 5 Tahun 2015, dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
Untuk mengonfirmasi kondisi di lapangan, media menghubungi Viktor Silaban, staf khusus Samsat Kabupaten Bekasi sekaligus koordinator komunikasi internal. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh respons resmi terkait keluhan warga.
Dengan masih berjalannya program pemutihan hingga 30 Juni 2025 yang beberapa hari lagi ini, warga berharap Pemerintah Provinsi dan pihak terkait dapat segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas dan pelayanan di Samsat, khususnya di Kabupaten Bekasi, demi menjamin kenyamanan dan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (A2TP)