
Maraknya pemberitaan Cetak dan Online yang salah satunya dari SKU Zona Informasi New menulis Bahwa Siti Khaeriyah selaku Kepala Desa Jagapura Kecamatan Tersana Kabupaten Brebes diduga melakukan Korupsi senilai 681.000.000, Untuk Pembangunan 5 (lima) kios desa.
Dari Informasi dan Investigasi, bahwa Tahun 2019, Kepala Desa Jagapura, Kecamatan Tersana, Kabupaten Brebes sudah dijabat oleh Siti Kaeriyah. Pada tahun 2019 awal mula Pembangunan 2 kios los yang tanpa batas dinding dan permanen. Kios yang beralamat di Jalan KH. Ali Mashar nomor 1, kode pos 52264.
Pembangunan Kios yang dibangun dari anggaran pada Tahun 2022 dengan menelan anggaran sebesar 213 juta yang dalam pencairannya dari APBN Tahun 2022 tahap 1.
Dapat disimpulkan dari hasil pembangunan sampai sekarang Kios sudah memasuki di tahun ketiga dan sudah ditempati oleh pengontrak sehingga sewa kontrak Kios
menurut narasumber bahwa kios tersebut disewakan sebesar 15 juta pertahun untuk satu kios. “ Lalu untuk Laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD), apakah dilaporkan ke Kas Desa atau ke Kas Bumdes ?? “
Pada Tahun 2023, pembangunan kios dengan obyeknya yang sama ( dari 2 kios yang sudah dibangun sebelumnya ) yang menjadi satu lahan Desa, kembali dibangun 3 unit dengan pencairan tahap 1 sebesar 152.419.900 dan pada tahap tahun yang sama di tahap 2 dicairkan sebesar 316.812.080,-.
Sehingga total pembangunan kios Los tanpa dinding pembatas dengan total nilai anggaran sebesar 469.2313.000,- yang dilaporkan ke Kementrian. Akan tetapi tercatat di Papan Proyek saat pembangunan hanya 316.812.080 yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Brebes.
Secara kasat mata Pembangunan kios milik Desa Jagapura saat melihat fisik bangunan tersebut yang berukuran panjang 6 M dan Lebar 4 M, menurut keterangan ahli bangunan menerangkan atas bangunan tersebut kisaran anggaran dengan estimasi Rp. 70.000.000,- sudah Rp. 80.000.000,- per unit.
Melihat dari estimasi yang diutarakan tersebut dapat dijabarkan untuk 5 unit tersebut memakan total anggaran pembangunan itu adalah 5 x 80 juta sehingga untuk keseluruhan pembangunan kios total Rp. 400.000.000,-.
Namun dalam pencairan yang dilakukan Tahun 2022 sudah Tahun 2023 menggelontorkan total anggaran adalah 628.080.000,- dari hal tersebut dapat diduga adanya korupsi sebesar 281.628.080,-.
Saat hal ini di Konfirmasi kepada Siti Khaeriyah selaku Kepala Desa Jagapura Kecamatan Tersana Kabupaten Brebes melalui No.HP ; +62 838-6130-9xxx., diantaranya ;
Apakah Benar pemberitaan yang marak di Surat Kabar dan Media Online untuk pembangunan 5 Unit senilai / memakan pembiayaan 681 jt ??
Bagaimana Tanggapan Ibu atas hal tsb tolg dijelaskan ?
Untuk Anggaran Tahun 2023 tahap 1 sebesar Rp. 152.419.900 yang Ibu Laporkan ke Kementerian tapi tidak terlampir ke Inspektorat Pemkab Brebes.. Bagaimana penjelasan Ibu ??
Siti Khaeriyah selaku Kepala Desa Jagapura Kecamatan Tersana Kabupaten Brebes, hanya dijawab dengan pemberian yang sudah ditayangkan secara Online dan menyuruh Redaksi untuk menelepon Eko PWI
“ Ngapunten mas tlpn mawon kalih mas Eko PWI,” ketik WA dari Siti Khaeriyah Kepala Desa Jagapura Kecamatan Tersana Kabupaten Brebes. (A2TP/Red)