Berita Teraktual
Selasa, 3 September 2024

https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Sugono SE. SH, advokat dari Rumah Hukum Rakyat Nusantara mendatangi Kantor Kelurahan Pedurenan di Jl. Bantar Gebang -Setu, untuk menyerahkan surat konfirmasi yang ke-3 kepada Nazarudin Latif. SE., selaku Lurah Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi pada Senin, (2/09/2024). Hal tersebut disebabkan karena pada 2 surat sebelumnya yang tidak pernah mendapatkan jawaban atau klarifikasi kebenarannya, sehingga ada warga yang belum mendapatkan keadilan.
” Sudah 2 kali kami layangkan surat pada sebelumnya namun tidak ada jawaban, hanya janji-janji manis saja, sampai dengan hari ini kami datang ke Kantor Kelurahan Pedurenan untuk layangkan surat yang ke-3. Jika pada surat yang ke-3 ini tidak ada jawaban juga, maka kami akan menempuh jalur hukum, kami berikan waktu sampai dengan 14 hari kedepan ” jelas Sugono SE. SH pada awak media di lobby Kantor Kelurahan Pedurenan ( 2/09/2024).
Menurut kuasa hukum dari Marsan dan keluarga ini mengatakan, bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 1000 m2 yang terletak di Jl. Telkom Pedurenan Kota Bekasi pada saat ini sudah berdiri beberapa bangunan rumah. Ada dugaan bahwa tanah dan bangunan tersebut sudah bersertifikat melalui program PTSL.
” Oleh sebab itu kami menyampaikan surat ke pak Lurah untuk minta klarifikasi terkait tanah klien kami tersebut. Untuk penerbitan sebuah sertifikat itu berawal dari kelurahan, jadi kami ingin klarifikasi Pak Lurah terkait hal ini agar kebenaran atas lahan itu bisa terungkap, jangan saat saya telepon pun selalu tidak di respon alias tidak diangkat” tambah Sugono. SE. SH.
Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Nazarudin Latif. SE, saat awak media meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait hal tersebut melalui chat whatsapp pada ,Senin (2/09/224). (Imawa)