
Kota Bekasi-Berita Teraktual
Polemik pencantuman kategori PERS pada kartu identitas (ID Card) pengelola media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi dalam ajang Porprov XV Jawa Barat 2026 akhirnya menemui titik terang. Panitia Besar (PB) Porprov secara resmi mengakui adanya kekeliruan fatal tersebut dan langsung melayangkan permohonan maaf kepada insan pers.
Kendati demikian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebatas kesalahan teknis semata. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mendesak agar marwah wartawan dan batasan fungsi jurnalistik dijaga secara ketat agar tidak ada lagi pencampuradukan identitas yang mencederai esensi kemerdekaan pers.
Kronologi Kekeliruan dan Langkah Korektif PB Porprov
Berdasarkan keterangan resmi PB Porprov pada Jumat (6/11/2026), kekeliruan pencetakan kartu akses bagi pengelola media sosial OPD terjadi pada tahap persetujuan pencetakan. Kartu yang semestinya dikategorikan sebagai OPD justru tercetak dengan label PERS beserta keterangan Media Sosial.
Tim Humas dan Media PB Porprov langsung bergerak cepat dengan meminta seluruh kartu yang salah cetak tersebut dikembalikan untuk segera diperbaiki, sekaligus menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers.
”Jangan Campuradukkan Humas Pemerintah dengan Lembaga Pers!”
Menanggapi langkah tersebut, Ade Muksin mengapresiasi keterbukaan PB Porprov dalam mengakui kesalahan. Namun, ia menekankan bahwa kritik yang dilayangkan PWI Bekasi Raya sejak awal bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pengelola medsos OPD dalam mendokumentasikan kegiatan pemerintahan.
“Persoalannya bukan ASN boleh atau tidak boleh melakukan publikasi. Silakan saja, karena itu tugas kehumasan. Tetapi jangan sampai identitas humas OPD disamakan dengan identitas PERS. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, and tanggung jawab yang berbeda,” tegas Ade Muksin, Jumat (6/11/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 1 angka 1 & 4: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan tersebut.
- Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, Ade menegaskan bahwa identitas PERS tidak boleh disalahgunakan secara sembarangan hanya untuk kebutuhan administrasi atau kemudahan akses di arena olahraga.
Soroti Transparansi, Verifikasi, dan Keadilan bagi Media Lokal
Lebih jauh, PWI Bekasi Raya mengingatkan agar insiden salah cetak ID Card ini tidak mengaburkan persoalan krusial lainnya yang menjadi sorotan media lokal di Bekasi. Isu-isu tersebut meliputi:
- Transparansi Mekanisme Verifikasi Wartawan: Kejelasan dalam proses pendataan dan validasi peliputan.
- Keadilan Akses Peliputan: Memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif atau keistimewaan bagi media tertentu akibat kedekatan personal dengan kekuasaan.
- Pelibatan Media Lokal: Ruang kolaborasi yang setara bagi seluruh organisasi wartawan, pokja, forum, maupun komunitas media yang bertugas di wilayah Bekasi.
“Penyelenggaraan Porprov harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, and kesempatan yang adil. Jangan sampai ada sekat-sekat yang merugikan media lokal,” imbuhnya.
Evaluasi Total untuk Suksesnya Porprov Jabar 2026
PWI Bekasi Raya berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi PB Porprov agar ke depan jauh lebih cermat dalam menetapkan klasifikasi identitas, membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers, serta menjaga kemitraan publikasi yang profesional.
“Pers harus dihormati, humas harus ditempatkan sesuai fungsinya. Jangan campuradukkan keduanya. Kami ingin Porprov sukses sebagai ajang prestasi olahraga sekaligus sukses dalam menghormati kemerdekaan pers,” pungkas Ade. (Red)