
Berita Teraktual-Jakarta
Nama Fauzan Fadel Muhammad kembali menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha.
Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.
MA Hukum Bayar Rp2,08 Miliar
Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan Fauzan Fadel Muhammad terbukti melakukan wanprestasi dan menghukumnya membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.
Rinciannya: Pokok Pinjaman Rp1.500.000.000, Bunga Rp292.500.000, dan Denda Rp292.500.000.
Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp2.085.000.000.
Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, mengatakan kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan sejak 2022 melalui somasi dan negosiasi sebelum menempuh jalur hukum.
“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Disertai Laporan Dugaan Penggelapan Jabatan
Selain perkara wanprestasi, nama Fauzan Fadel Muhammad juga dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut disampaikan Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi (GME). Dugaan meliputi penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha, pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta penggunaan dana untuk investasi di luar tujuan perusahaan.
Kuasa hukum pelapor menyebut tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran kewajiban fidusia direksi sebagaimana Pasal 97 ayat (2) UU Perseroan Terbatas dan berpotensi merugikan perusahaan serta bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
PT GME sendiri merupakan perusahaan 100% PMDN yang bergerak di bidang perdagangan, pertambangan, energi dan infrastruktur. Perusahaan ini juga terlibat dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak GRR Tuban, Jawa Timur bersama PT Kilang Pertamina Internasional, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Profil Terlapor
Diketahui Fauzan Fadel Muhammad pernah menjabat Direktur Utama PT GME. Ia juga tercatat sebagai Politisi Partai Golkar, Caleg 2024, Pengurus BPP HIPMI, Wakil Ketua Umum KADIN Gorontalo dan HIPPI DKI Jakarta, serta Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta.
Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian masih dalam proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Petrus menyampaikan apresiasi kepada MA, Polri, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, atas proses hukum yang berjalan.
“Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha. Penegakan hukum harus tegas sebagai efek jera,” tegas Petrus.
(GD/Sky)