
Berita Teraktual-Jakarta
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau DPP APJATI mendesak Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau KP2MI. Desakan itu disampaikan menjelang dua tahun transformasi lembaga dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI menjadi kementerian.
“APJATI menilai transformasi kelembagaan belum diikuti perbaikan kinerja yang nyata. Kami meminta pemerintah membenahi kesiapan sistemnya terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI,” ujar Ketua Umum DPP APJATI, Said Saleh Alwaini, dalam siaran pers, Rabu, 15 Juli 2026, di Jakarta.
Menurut Said Saleh, APJATI menegaskan posisinya sebagai mitra, bukan penentang. Asosiasi mendukung penuh agenda pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Namun ia menuntut agar kebijakan yang berdampak pada kelangsungan usaha dan lapangan kerja dilandasi kepastian hukum, keadilan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB.
“Keberhasilan sebuah kementerian tidak diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan atau sanksi yang dijatuhkan. Melainkan dari kecepatan pelayanan, kepastian hukum, kekuatan perlindungan PMI, dan bertambahnya penempatan secara prosedural,” ucap Said Saleh.
Sejumlah Persoalan Belum Terselesaikan
Sekretaris Jenderal DPP APJATI, Maria Ginting, menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini belum tuntas.
Pertama, moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah yang telah berlangsung hampir 15 tahun tanpa peta jalan penyelesaian. Kedua, lambatnya verifikasi dan pengesahan Job Order ke Jepang dan negara tujuan lain yang dalam banyak kasus mencapai hingga satu tahun, sehingga peluang kerja hilang sebelum sempat diisi.
Ketiga, kekosongan regulasi pada sektor penempatan tertentu, termasuk sektor perikanan. Keempat, banyak Peraturan Menteri atau Permen yang belum dilengkapi Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak dan Petunjuk Teknis atau Juknis, sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakseragaman pelayanan antarunit kerja.
“Jika sistem pemerintah sendiri belum siap, maka yang pertama harus dibenahi adalah sistem itu. Bukan membebankan konsekuensinya kepada P3MI,” ujar Maria.
Tolak Sanksi Penutupan 61 P3MI Tanpa Pembinaan
APJATI juga menyoroti rencana KP2MI mencabut izin terhadap 61 P3MI yang dinilai tidak melakukan penempatan dalam satu tahun. APJATI tidak menolak penegakan aturan, tetapi mempersoalkan keadilan dan proporsionalitas penerapannya.
“Sebagian besar penyebab tidak adanya penempatan justru berada di luar kendali perusahaan dan bersumber dari sisi pemerintah, seperti moratorium, lambatnya pengesahan Job Order, kekosongan regulasi, dan belum optimalnya sistem pelayanan,” lanjut Maria.
“Bahkan KP2MI menjatuhkan sanksi pencabutan izin atas keadaan yang disebabkan hambatan pemerintah. Tentu hal ini bertentangan dengan asas keadilan,” tegas Maria.
Tiga Catatan Hukum APJATI
Secara hukum, APJATI menekankan tiga hal:
- UU No 18 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menjadikan penempatan dalam satu tahun sebagai syarat mempertahankan izin. Sepanjang kewajiban itu bersandar pada peraturan pelaksana, penerapannya tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan kepastian hukum.
- Setiap sanksi administratif wajib memenuhi AUPB, termasuk kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
- Penutupan jalur resmi berdampak pada PMI. Ketika kanal prosedural ditutup, calon pekerja terdorong ke jalur nonprosedural yang justru menghilangkan perlindungan.
“Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil,” kata Maria.
Minta Masa Perbaikan dan Revisi Permen No 2/2025
APJATI meminta rencana penutupan 61 P3MI ditinjau kembali dengan mengutamakan pembinaan, verifikasi kasus per kasus, dan pemberian masa perbaikan sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
Said Saleh juga meminta Presiden mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025. “Regulasi yang baik adalah regulasi yang dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai P3MI dikenai sanksi akibat ketidaksiapan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.
Apabila evaluasi menunjukkan ketentuan tertentu belum dapat dilaksanakan karena belum tersedianya SOP, Juklak, Juknis, atau infrastruktur pendukung, APJATI meminta:
- Penundaan penegakan atas ketentuan yang belum siap, disertai masa transisi yang jelas
- Revisi ketentuan yang bermasalah. Pencabutan hanya sebagai langkah terakhir apabila revisi tidak memadai
Mekanisme Pengaduan Harus Objektif
“Hingga kini KP2MI belum memiliki SOP nasional yang jelas mengenai alur penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, mediasi, pengambilan keputusan, hingga mekanisme keberatan,” ucap Said Saleh.
APJATI menegaskan setiap laporan dari pekerja migran harus diperlakukan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi secara profesional, bukan langsung dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran oleh P3MI. Fungsi call center KP2MI juga perlu diperkuat sebagai sarana penyelesaian masalah yang objektif.
Sanksi Harus Bersifat Pembinaan
APJATI mendukung penegakan hukum, tetapi pelaksanaan sanksi harus mengedepankan pembinaan, bukan mempermalukan perusahaan melalui pemasangan stiker atau publikasi yang menstigma.
“Pendekatan yang menimbulkan stigma berpotensi merusak reputasi, menghilangkan kepercayaan mitra luar negeri, menghentikan rekrutmen, dan pada akhirnya menutup kesempatan kerja bagi calon PMI,” pungkas Said Saleh.
(GD/Sky)