
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Aroma tidak sedap dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Bantargebang akhirnya bermuara ke jalur hukum. Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhansa, resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu sore (15/7/2026).
Langkah tegas korps adhyaksa ini mempertegas bahwa tidak ada ruang aman bagi pejabat yang nekat mengutip keuntungan pribadi dari fasilitas publik—bahkan dari urusan toilet umum sekalipun.
Detik-Detik Penahanan: Dari Kursi Pemeriksaan ke Mobil Tahanan
Pantauan di lokasi sekitar pukul 17.20 WIB, Juhansa keluar dari gedung Kejari Kota Bekasi dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan tipikor. Dengan kawalan ketat petugas, ia hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah bersiap di halaman kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang lebih dari cukup.
”Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang,” ujar Ryan dalam konferensi persnya.
Modus Operandi: Tiga Babak Setoran “Uang MCK”
Kasus ini terbilang ironis mengingat objek pungutan liar tersebut adalah fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di area revitalisasi Pasar Bantargebang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memeras pengelola MCK berinisial H dengan total nominal mencapai Rp80 juta.
Skenario penyerahan uang haram tersebut dirancang dalam tiga tahapan:
- Tahap I & II: Dikirimkan melalui skema transfer antarrekening bank.
- Tahap III: Diserahkan secara tunai (cash) langsung kepada tersangka.
Skala Penyidikan: 22 Saksi dan Puluhan Barang Bukti Disita
Kejari Kota Bekasi tampaknya tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus ini. Untuk menyusun konstruksi perkara yang kokoh, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari internal Disdagperin Kota Bekasi, pihak swasta, hingga saksi-saksi kunci lainnya.
Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga menyita sekitar 60 barang bukti, yang meliputi:
- Berbagai dokumen transaksi dan kedinasan.
- Dua unit telepon genggam (smartphone).
- Satu unit komputer yang diduga kuat digunakan untuk memuluskan permufakatan jahat tersebut.
Ancaman Hukum dan Potensi Tersangka Baru
Atas tindakan nekatnya tersebut, Juhansa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Pihak Kejari Kota Bekasi juga memberi sinyal bahwa babak baru kasus ini belum sepenuhnya selesai. Penyidik menegaskan proses pengembangan perkara masih terus berjalan guna melacak apakah ada aliran dana lain atau keterlibatan oknum pejabat lain dalam pusaran “bisnis basah” MCK Bantargebang ini.(Im)