
Berita Teraktual-Bekasi
Sidang kasus dugaan membawa lari anak yang menjerat ST Rogaya di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kini memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar Senin (6/7/2026), tim kuasa hukum terdakwa melayangkan nota perlawanan (eksepsi) keras yang membidik keabsahan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum ST Rogaya, Jaingin Tambunan, S.H., M.H., menilai dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-231/CKR/06/2026 penuh kontradiksi, tidak cermat, dan mengandung cacat hukum fatal. Pihaknya mendesak Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege).
”Perlawanan ini kami ajukan sebagai upaya fundamental untuk menguji keabsahan formil maupun materiil dari surat dakwaan JPU. Majelis Hakim wajib memastikan dakwaan tidak lahir dari proses yang prematur atau penuh rekayasa,” tegas Jaingin saat membacakan eksepsi.
5 Poin Kerancuan Kasus yang Dibongkar Kuasa Hukum
Dalam nota perlawanannya, tim hukum ST Rogaya membeberkan sejumlah kejanggalan mendasar dalam penanganan kasus ini:
- Dakwaan Kabur (Obscuur Libel) & Salah Lokasi: JPU dinilai tidak konsisten menentukan lokasi kejadian (locus delicti). Di awal dakwaan disebut peristiwa terjadi di RT 003/RW 014, Kelurahan Bahagia, Babelan. Namun, pada bagian kronologi berubah menjadi RT 008/RW 005. Perbedaan ini dinilai bukan sekadar salah ketik, melainkan kekeliruan mendasar yang mengaburkan pertahanan terdakwa.
- Kasus Perdata yang Dipaksakan Jadi Pidana: Konflik ini berakar dari sengketa internal keluarga terkait hak asuh anak dan aset yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kuasa hukum menegaskan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan alat instan penyelesaian konflik keluarga.
- Peran Terdakwa Tidak Jelas: JPU mendakwa dengan pasal “turut serta”, namun gagal merinci tindakan nyata apa yang dilakukan ST Rogaya. Faktanya, anak tersebut berboncengan dengan saksi lain, sementara ST Rogaya berada di lokasi hanya karena ada keributan.
- Bukan Penculikan, Melainkan Perlindungan: Pihak terdakwa membantah adanya niat jahat (mens rea). Perpindahan anak terjadi atas keinginan anak itu sendiri yang ingin bertemu keluarga besarnya. ST Rogaya disebut murni memfasilitasi perlindungan, bukan mengeksploitasi.
- Penyidikan Diduga Tidak Objektif: Jaingin menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengabaikan bukti menguntungkan (de charge), seperti rekaman video kejadian pada 9 Oktober 2024 dan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan yang tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Tuntutan dalam Petitum Kuasa Hukum
Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum ST Rogaya memohon kepada Majelis Hakim PN Cikarang untuk memberikan putusan sela sebagai berikut:
- Menerima seluruh nota perlawanan (eksepsi) dari terdakwa.
- Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
- Menyatakan pemeriksaan perkara ST Rogaya tidak dapat dilanjutkan.
- Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Menanti Jawaban Jaksa
Nasib kelanjutan perkara ini kini berada di tangan Majelis Hakim. Persidangan dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari JPU atas eksepsi yang diajukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak JPU belum memberikan komentar atau pernyataan resmi terkait poin-poin keberatan yang dilayangkan oleh pihak ST Rogaya. (Red)